Desa Sijenggung

Kec. Banjarmangu
Kab. Banjarnegara - Jawa Tengah

Info
"DESA SIJENGGUNG YANG MAJU GUYUB RUKUN MBANGUN DESA, JUJUR, ADIL, SEJAHTERA, BERBUDAYA DAN BERAKHLAK MULIA" VISI

Artikel

PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BARU BAGI MASAYARAKAT DESA SIJENGGUNG

TATUN FITNA ARIASIH

24 Agustus 2021

3.326 Kali dibuka

Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik. Sebagai generasi penerus bangsa, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya.

Demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika Anda memiliki anggota keluarga baru, segera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda ke dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran. Membuat akta kelahiran sangat penting agar anak memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya. Ketika bayi yang baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran, si bayi akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Banjarnegara.

Syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan 
  2. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dibuktikan dengan stempel dari dinas kesehatan terkait
  3. Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua dilegalisir KUA
  4. KK dan e-KTP orangtua yang asli atau fotokopi untuk scant data 
  5. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

Tahapan pembuatan Akta Kelahiran Baru:

Tahap Pertama : Pemohon atau pelapor mengumpulkan syarat administrasi

  1. Mengumpulkan syarat pembuatan akta kelahiran sesuai yang tertera di atas. 

Tahap Kedua: Input data melalui Petugas Desa Sijenggung

  1. Petugas Desa menerima persyaratan pemohon
  2. Petugas Desa menginput permohonan pemohon melalui aplikasi SIAK
  3. Petugas Desa melakukan scan berkas, kemudian mengunggah persyaratan melalui aplikasi tersebut.

Tahap Ketiga: Pihak Dukcapil memverifikasi kelengkapan pemohon yang diinput oleh petugas desa

  1. Pihak Dukcapil memverifikasi data inputan admin petugas desa
  2. Pihak Dukcapil memverifikasi data unggahan persyaratan pemohon
  3. Pihak Dukcapil memproses dokumen kependudukan, yakni NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, No ID Kepersertaan BPJS Kesehatan bagi bayi
  4. Pihak Dukcapil mengirim dokumen kependudukan ke desa terkait.

Tahap Keempat: Selesai

Jika semua berkas sudah di urus sebagaimana sesuai dengan ketentuan diatas, maka selesai dan tinggal menunggu saja kurang lebih satu sampai dua minggu sampai pihak capil memferivikasi data input. 

Contoh Akta Kelahiran Tahun 2021 yang sudah tercetak:

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUYONO

Sekretaris Desa

TEGUH GIANA

Kasi Pemerintahan

TATUN FITNA ARIASIH

Kasi Kesejahteraan

SUPRIYANTO

Kasi Pelayanan

WAHYUDIANA

Kaur Umum

SAKHERUN

Kaur Perencanaan

SIGIT WAGITO

Kaur Keuangan

DEPI LASPRIATI

Kadus I

AMIN SETIANTO

Kadus II

BISPANTO

Kadus III

PONDEH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sijenggung

Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran Realisasi
Rp 3.416.054.000,00 Rp 3.353.391.800,00

Belanja

Anggaran Realisasi
Rp 3.450.294.336,00 Rp 3.089.163.874,00

Pembiayaan

Anggaran Realisasi
Rp 42.040.336,00 Rp 42.040.336,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran Realisasi
Rp 35.700.000,00 Rp 3.000.000,00

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran Realisasi
Rp 7.800.000,00 Rp 3.000.000,00

Dana Desa

Anggaran Realisasi
Rp 1.068.770.000,00 Rp 1.068.770.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran Realisasi
Rp 32.212.000,00 Rp 10.721.000,00

Alokasi Dana Desa

Anggaran Realisasi
Rp 393.572.000,00 Rp 389.900.800,00

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran Realisasi
Rp 340.000.000,00 Rp 640.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

Anggaran Realisasi
Rp 1.538.000.000,00 Rp 1.238.000.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran Realisasi
Rp 729.186.180,00 Rp 588.495.874,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran Realisasi
Rp 2.401.386.500,00 Rp 2.329.666.500,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran Realisasi
Rp 39.207.656,00 Rp 27.367.500,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran Realisasi
Rp 211.514.000,00 Rp 113.034.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran Realisasi
Rp 69.000.000,00 Rp 30.600.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.292919
Longitude:109.668035

Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa