Desa Sijenggung

Kec. Banjarmangu
Kab. Banjarnegara - Jawa Tengah

Info
"DESA SIJENGGUNG YANG MAJU GUYUB RUKUN MBANGUN DESA, JUJUR, ADIL, SEJAHTERA, BERBUDAYA DAN BERAKHLAK MULIA" VISI

Artikel

LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DESA

TEGUH GIANA

08 Maret 2023

4.829 Kali dibuka

LPPD (Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LKPPD (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) adalah istilah yang berkaitan dengan pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa di Indonesia.

1. LPPD (Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)**: LPPD adalah laporan yang disusun oleh kepala desa atau yang menjadi pejabat penyelenggara pemerintahan desa lainnya. Laporan ini berisi rangkuman hasil pelaksanaan pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat selama satu tahun anggaran. LPPD juga mencakup aspek keuangan, pembangunan, pemerintahan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan dari LPPD adalah memberikan informasi kepada pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat tentang kondisi pembangunan dan kinerja pemerintahan di desa.

2. **LKPPD (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)**: LKPPD adalah laporan yang dibuat oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini berisi keterangan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh kepala desa atau pejabat penyelenggara pemerintahan desa. LKPPD juga mencakup keterangan tentang penggunaan dana desa dan pengelolaan keuangan desa.

Kedua laporan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Pemerintah daerah dan masyarakat dapat menggunakan laporan ini untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja pemerintahan desa serta mengambil langkah-langkah perbaikan jika diperlukan.

LPPD (Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LKPPD (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) adalah istilah yang berkaitan dengan pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa di Indonesia.

1. LPPD (Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)**: LPPD adalah laporan yang disusun oleh kepala desa atau yang menjadi pejabat penyelenggara pemerintahan desa lainnya. Laporan ini berisi rangkuman hasil pelaksanaan pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat selama satu tahun anggaran. LPPD juga mencakup aspek keuangan, pembangunan, pemerintahan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan dari LPPD adalah memberikan informasi kepada pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat tentang kondisi pembangunan dan kinerja pemerintahan di desa.

2. LKPPD (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)**: LKPPD adalah laporan yang dibuat oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini berisi keterangan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh kepala desa atau pejabat penyelenggara pemerintahan desa. LKPPD juga mencakup keterangan tentang penggunaan dana desa dan pengelolaan keuangan desa.

Kedua laporan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Pemerintah daerah dan masyarakat dapat menggunakan laporan ini untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja pemerintahan desa serta mengambil langkah-langkah perbaikan jika diperlukan.

Dokumen AMJ Kepala Desa Th 2019

Dokumen LPPD Th 2022

Dokumen LKPPD Th 2022

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUYONO

Sekretaris Desa

TEGUH GIANA

Kasi Pemerintahan

TATUN FITNA ARIASIH

Kasi Kesejahteraan

SUPRIYANTO

Kasi Pelayanan

WAHYUDIANA

Kaur Umum

SAKHERUN

Kaur Perencanaan

SIGIT WAGITO

Kaur Keuangan

DEPI LASPRIATI

Kadus I

AMIN SETIANTO

Kadus II

BISPANTO

Kadus III

PONDEH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sijenggung

Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran Realisasi
Rp 3.416.054.000,00 Rp 3.353.391.800,00

Belanja

Anggaran Realisasi
Rp 3.450.294.336,00 Rp 3.089.163.874,00

Pembiayaan

Anggaran Realisasi
Rp 42.040.336,00 Rp 42.040.336,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran Realisasi
Rp 35.700.000,00 Rp 3.000.000,00

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran Realisasi
Rp 7.800.000,00 Rp 3.000.000,00

Dana Desa

Anggaran Realisasi
Rp 1.068.770.000,00 Rp 1.068.770.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran Realisasi
Rp 32.212.000,00 Rp 10.721.000,00

Alokasi Dana Desa

Anggaran Realisasi
Rp 393.572.000,00 Rp 389.900.800,00

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran Realisasi
Rp 340.000.000,00 Rp 640.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

Anggaran Realisasi
Rp 1.538.000.000,00 Rp 1.238.000.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran Realisasi
Rp 729.186.180,00 Rp 588.495.874,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran Realisasi
Rp 2.401.386.500,00 Rp 2.329.666.500,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran Realisasi
Rp 39.207.656,00 Rp 27.367.500,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran Realisasi
Rp 211.514.000,00 Rp 113.034.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran Realisasi
Rp 69.000.000,00 Rp 30.600.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.292919
Longitude:109.668035

Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa