PENYEPAKATAN PERKADES GRAFITIKASI DAN PENCEGAHAN SUAP BERSAMA BPD DESA SIJENGGUNG
Pemerintah Desa bersama Anggota Badan Permusyawaratabn Desa (BPD) Desa Sijenggung telah melaksanakan penyepakatan Perkades Gratifikasi dan Pencegahan suap yang tertuang dalam Perkades no. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Suap di Lingkungan Desa Sijenggung.
Tujuan diadakannya penyepakatan perkades ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada Pemangku Kewenangan dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Desa Sijenggung Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara.
Kirim Komentar