
Sabtu, 26 September 2020 Pemerintah Desa Sijenggung menyelenggarakan pelacakan titik koordinat batas desa dengan melibatkan Babinsa dari kecamtan Banjarmangu sebagai pendampingan diukurnya batas desa. Penegasan batas desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/ atau survei lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penegasan batas desa melalui tahapan pemasangan pilar batas desa sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Sasaran dalam kegiatan ini diantaranya :
- Terpasangnya pilar batas desa sesuai dengan hasil penelitian dokumen, pelacakan dan penentuan posisi batas desa meliputi beberapa desa seperti Desa Beji, Desa Pasuruhan Kecamatan Karangkobar, Desa Punggelan Kecamatan Wanadadi, dan Desa Sumbawa kecamatan Kalibening;
- Terukurnya titik koordinat pilar batas terpasang desa Sijenggung.
