Desa Sijenggung

Kecamatan Banjarmangu
Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah

Artikel

CARA MEMBUAT KTP-ELEKTRONIK (E-KTP) BARU TAHUN 2021

TATUN FITNA ARIASIH

24 Agustus 2021

2.793 Kali Dibaca

Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah penanda identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang telah menginjak usia 17 tahun. KTP yang diterbitkan oleh instansi pelaksana berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib dimiliki apabila telah cukup umur guna penanda bahwa seseorang tersebut adalah warga negara asli Indonesia.

Sistem KTP yang berlaku saat ini adalah e-KTP seumur hidup, artinya seseorang hanya perlu membuat KTP baru 1 kali saja selama hidupnya. KTP sangat penting karena dapat digunakan sebagai syarat pembuatan dokumen lain seperti paspor dan Surat Izin Mengemudi atau SIM sebagai bukti identifikasi diri.

Berikut beberapa persyaratan dan dokumen penunjang yang wajib disiapkan dalam proses pembuatan e-Ktp:

  1. Berusia 17 tahun.
  2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) atau dari Pemerintahan Desa setempat.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat.
  5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
  6. Datang langsung ke kantor Kecamatan untuk melakukan perekaman tanda tangan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
  7. Setelah selesai perekaman, warga masyarakat akan mendapatkan surat keterangan penduduk sementara dari kantor Kecematan setempat yang dapat digunakan untuk melakukan semua pelayanan masyarakat.
  8. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.
  9. Warga Masyarakat juga dapat menggunakan jasa COD (Cash On Delivery) setelah melakukan perekaman e-KTP di Kecamatan atau Dindukcapil Banjarnegara untuk selanjutnya e-KTP yang sudah jadi akan diantar langsung oleh Petugas Pos Indonesia ke rumah masing-masing sesuai alamat terlampir dengan membayar Rp. 10.000.     

Contok KTP Elektronik yang sudah tercetak:

 

Komentar

Youngky Steven Arifin

17 Mei 2022 06:59:18

merubah alamat KTP sesuai dengan alamat KK

Admin Sijenggung

19 Mei 2022 04:46:53

@yongki untuk perubahan alamat silahakan datang ke kantor desa dan menemuai Kasi pemerintahan agar pergantian alamat bisa di proses dengan membawa data dukung 1. KK asli 2. KTP asli 3. Akta Kelahiran

Bangun Santosa

01 Agustus 2022 23:22:13

Gimana bikin KTP online

ADMIN SIJENGGUNG

04 Agustus 2022 02:51:42

@BANGUN Untuk pembuatan E-KTP Online silahkan datang ke kantor desa untuk menemui Kasi pemerintahan agar perubahan E-KTP bisa diproses. Pembuatan E-Ktp bisa dilakukan secara online hanya untuk proses perubahan data seperti perubahan alamat rumah, status penduduk, dan rusak. Untuk proses kehilangan E-Ktp bisa dirubah secara online setelah sebelumnya meminta surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat. Pelayanan E-KTP Online tidak berlaku untuk warga yang belum melakukan rekam data dari kecamatan.

Widi Nifianto

13 Juli 2024 05:02:03

Buwat katepe

ADMIN DESA SIJENGGUNG

15 Juli 2024 08:47:04

@Bangun: Untuk pembuatan E-Ktp bagi yang belum perekaman silahkan datang ke kantor desa untuk membuat srat pengantar ke Kecamatan Banjarmangu dan untuk yang sdah pernah membuat E-Ktp tapi hilang juga bisa meminta surat kehilanagan untuk dubawa ke Polsek dan kembali lagi ke Desa untuk proses cetak ulang E-Ktp

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUYONO

Sekretaris Desa

TEGUH GIANA

Kasi Pemerintahan

TATUN FITNA ARIASIH

Kasi Kesejahteraan

SUPRIYANTO

Kasi Pelayanan

WAHYUDIANA

Kaur Umum

SAKHERUN

Kaur Perencanaan

SIGIT WAGITO

Kaur Keuangan

DEPI LASPRIATI

Kadus I

AMIN SETIANTO

Kadus II

BISPANTO

Kadus III

PONDEH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sijenggung

Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, 33

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.580.025.000,00RP 1.124.942.120,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.469.111.479,00RP 688.410.250,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -110.913.521,00RP 41.639.479,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 27.900.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 808.944.000,00RP 450.715.940,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 30.026.000,00RP 56.339.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 395.155.000,00RP 227.887.180,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 875.000.000,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 440.000.000,00RP 390.000.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 727.002.823,00RP 248.408.250,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.151.265.800,00RP 353.100.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 260.668.656,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 297.774.200,00RP 76.102.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 32.400.000,00RP 10.800.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.292919
Longitude:109.668035

Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa