Desa Sijenggung
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - 33
Administrator | 05 Januari 2026 | 4.543 Kali Dibaca
Artikel
Administrators
05 Januari 2026
4.543 Kali Dibaca
Sijenggung, Banjarmangu — Pemerintah Pusat telah menetapkan arah kebijakan penggunaan Dana Desa tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, memperkuat ekonomi desa, serta memastikan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk mengelola Dana Desa sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Empat Fokus Utama Penggunaan Dana Desa 2026
Pemerintah menetapkan empat prioritas utama penggunaan Dana Desa tahun 2026, yaitu:
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Dana Desa diprioritaskan untuk membantu keluarga miskin melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan nilai maksimal Rp300.000 per keluarga. Program ini diharapkan membantu menjaga daya beli masyarakat kurang mampu di Desa Sijenggung.
2. Ketahanan Iklim, Bencana, dan Pangan
Dana Desa juga diarahkan untuk memperkuat kesiapsiagaan desa terhadap perubahan iklim dan bencana, di antaranya melalui:
-
pengelolaan dan pengurangan sampah,
-
kegiatan rehabilitasi lingkungan,
-
pembangunan lumbung pangan desa.
Program ini bertujuan menjaga keamanan pangan dan lingkungan desa.
3. Pembangunan Ekonomi dan Infrastruktur Desa
Pengembangan ekonomi desa dilakukan melalui:
-
penguatan koperasi desa,
-
pembangunan infrastruktur berbasis padat karya,
-
peningkatan akses digital bagi masyarakat.
Minimal 50% anggaran infrastruktur wajib dialokasikan untuk upah pekerja lokal, sehingga selain membangun desa, Dana Desa juga membuka lapangan kerja bagi warga Sijenggung.
4. Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Stunting
Dana Desa juga diprioritaskan untuk:
-
revitalisasi posyandu dan layanan kesehatan desa,
-
penyuluhan gizi,
-
pemberian makanan tambahan bagi balita dan kelompok rentan.
Langkah ini mendukung upaya penurunan angka stunting di Desa Sijenggung.
Transparansi dan Musyawarah Desa adalah Kunci
Seluruh program Dana Desa di Desa Sijenggung akan diputuskan melalui Musyawarah Desa bersama masyarakat agar sesuai kebutuhan warga.
Selain itu, Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penggunaan Dana Desa secara terbuka. Jika tidak dilaksanakan, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan dana operasional pemerintahan desa pada tahun berikutnya.
Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, pemerintah menetapkan larangan penggunaan Dana Desa, antara lain:
-
❌ pembayaran honor kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD;
-
❌ pembiayaan perjalanan dinas ke luar kabupaten/kota;
-
❌ pembayaran iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan aparatur desa;
-
❌ pembangunan kantor desa atau balai desa baru, kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp25 juta;
-
❌ pembiayaan bimbingan teknis (bimtek) atau studi banding aparatur desa;
-
❌ pembayaran kewajiban anggaran desa tahun sebelumnya;
-
❌ biaya perkara hukum untuk kepentingan pribadi pejabat atau warga.
Harapan Pemerintah Desa Sijenggung
Dengan adanya kebijakan prioritas dan larangan penggunaan Dana Desa tahun 2026 ini, Pemerintah Desa Sijenggung berharap pengelolaan Dana Desa dapat:
✔ tepat sasaran
✔ berpihak pada masyarakat
✔ meningkatkan ekonomi desa
✔ memperbaiki layanan dasar
✔ serta dikelola secara transparan dan akuntabel
Pemerintah Desa Sijenggung juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta mengawasi, memberi masukan, dan berpartisipasi dalam pelaksanaan program Dana Desa demi kemajuan bersama.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
948
Populasi
944
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1892
948
Laki-laki
944
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1892
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SUYONO
Sekretaris Desa
TEGUH GIANA
Kasi Kesejahteraan
SUPRIYANTO
Kasi Pelayanan
WAHYUDIANA
Kasi Pemerintahan
TATUN FITNA ARIASIH
Kaur Umum
SAKHERUN
Kaur Perencanaan
SIGIT WAGITO
Kaur Keuangan
DEPI LASPRIATI
Kadus I
AMIN SETIANTO
Kadus II
BISPANTO
Kadus III
PONDEH
Desa Sijenggung
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, 33
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Arsip Artikel
9.054 Kali
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DESA
6.232 Kali
PENGAJIAN AKBAR BERSAMA USTADZAH MUMPUNI HANDAYAYEKTI
5.874 Kali
Laporan Aset Desa
4.570 Kali
PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BARU BAGI MASAYARAKAT DESA SIJENGGUNG
4.542 Kali
Pemerintah Tetapkan Prioritas dan Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
4.332 Kali
MUSRENBANGDES RKP TA 2022 DAN DURKP TA 2023
4.197 Kali
CARA MEMBUAT KTP-ELEKTRONIK (E-KTP) BARU TAHUN 2021
30 Kali
Penyesuaian Jam Pelayanan Kantor Desa Sijenggung Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H / 2026 M
24 Kali
Kirab Munggahan dan Tradisi 100 Ambeng di Batu Pertapan SIJENGGUNG
66 Kali
Menyambut Idul Fitri dengan Integritas: Desa Sijenggung Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi dan Pungutan THR
33 Kali
BPBD Kabupaten Banjarnegara Tinjau Lokasi Rawan Banjir di Desa Sijenggung
118 Kali
Panduan Gratifikasi: Wajib Lapor atau Boleh Disimpan
120 Kali
Desa Sijenggung Laksanakan Kegiatan Slametan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2026
180 Kali
Realisasi APBDes Sijenggung Tahun 2025: Serapan Anggaran Capai 98 Persen

Kirim Komentar