Desa Sijenggung

Kecamatan Banjarmangu
Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah

Artikel

Pemerintah Tetapkan Prioritas dan Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Administrators

05 Januari 2026

175 Kali Dibaca

Sijenggung, Banjarmangu — Pemerintah Pusat telah menetapkan arah kebijakan penggunaan Dana Desa tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, memperkuat ekonomi desa, serta memastikan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk mengelola Dana Desa sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Empat Fokus Utama Penggunaan Dana Desa 2026

Pemerintah menetapkan empat prioritas utama penggunaan Dana Desa tahun 2026, yaitu:

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem

Dana Desa diprioritaskan untuk membantu keluarga miskin melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan nilai maksimal Rp300.000 per keluarga. Program ini diharapkan membantu menjaga daya beli masyarakat kurang mampu di Desa Sijenggung.

2. Ketahanan Iklim, Bencana, dan Pangan

Dana Desa juga diarahkan untuk memperkuat kesiapsiagaan desa terhadap perubahan iklim dan bencana, di antaranya melalui:

  • pengelolaan dan pengurangan sampah,

  • kegiatan rehabilitasi lingkungan,

  • pembangunan lumbung pangan desa.

Program ini bertujuan menjaga keamanan pangan dan lingkungan desa.

3. Pembangunan Ekonomi dan Infrastruktur Desa

Pengembangan ekonomi desa dilakukan melalui:

  • penguatan koperasi desa,

  • pembangunan infrastruktur berbasis padat karya,

  • peningkatan akses digital bagi masyarakat.

Minimal 50% anggaran infrastruktur wajib dialokasikan untuk upah pekerja lokal, sehingga selain membangun desa, Dana Desa juga membuka lapangan kerja bagi warga Sijenggung.

4. Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Stunting

Dana Desa juga diprioritaskan untuk:

  • revitalisasi posyandu dan layanan kesehatan desa,

  • penyuluhan gizi,

  • pemberian makanan tambahan bagi balita dan kelompok rentan.

Langkah ini mendukung upaya penurunan angka stunting di Desa Sijenggung.

Transparansi dan Musyawarah Desa adalah Kunci

Seluruh program Dana Desa di Desa Sijenggung akan diputuskan melalui Musyawarah Desa bersama masyarakat agar sesuai kebutuhan warga.

Selain itu, Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penggunaan Dana Desa secara terbuka. Jika tidak dilaksanakan, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan dana operasional pemerintahan desa pada tahun berikutnya.

Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, pemerintah menetapkan larangan penggunaan Dana Desa, antara lain:

  • pembayaran honor kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD;

  • pembiayaan perjalanan dinas ke luar kabupaten/kota;

  • pembayaran iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan aparatur desa;

  • pembangunan kantor desa atau balai desa baru, kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp25 juta;

  • pembiayaan bimbingan teknis (bimtek) atau studi banding aparatur desa;

  • pembayaran kewajiban anggaran desa tahun sebelumnya;

  • biaya perkara hukum untuk kepentingan pribadi pejabat atau warga.

Harapan Pemerintah Desa Sijenggung

Dengan adanya kebijakan prioritas dan larangan penggunaan Dana Desa tahun 2026 ini, Pemerintah Desa Sijenggung berharap pengelolaan Dana Desa dapat:

✔ tepat sasaran
✔ berpihak pada masyarakat
✔ meningkatkan ekonomi desa
✔ memperbaiki layanan dasar
✔ serta dikelola secara transparan dan akuntabel

Pemerintah Desa Sijenggung juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta mengawasi, memberi masukan, dan berpartisipasi dalam pelaksanaan program Dana Desa demi kemajuan bersama.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUYONO

Sekretaris Desa

TEGUH GIANA

Kasi Kesejahteraan

SUPRIYANTO

Kasi Pelayanan

WAHYUDIANA

Kasi Pemerintahan

TATUN FITNA ARIASIH

Kaur Umum

SAKHERUN

Kaur Perencanaan

SIGIT WAGITO

Kaur Keuangan

DEPI LASPRIATI

Kadus I

AMIN SETIANTO

Kadus II

BISPANTO

Kadus III

PONDEH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sijenggung

Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, 33

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.623.910.000,00RP 2.485.204.380,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.469.111.479,00RP 688.410.250,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -110.913.521,00RP 41.639.479,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 27.900.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 808.944.000,00RP 704.992.620,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 73.911.000,00RP 73.991.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 395.155.000,00RP 391.220.760,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 875.000.000,00RP 875.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 440.000.000,00RP 440.000.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 727.002.823,00RP 248.408.250,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.151.265.800,00RP 353.100.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 260.668.656,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 297.774.200,00RP 76.102.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 32.400.000,00RP 10.800.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.292919
Longitude:109.668035

Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa