Desa Sijenggung
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - 33
Administrator | 08 Maret 2023 | 8.534 Kali Dibaca
Artikel
Administrators
08 Maret 2023
8.534 Kali Dibaca
LPPD (Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LKPPD (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) adalah istilah yang berkaitan dengan pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa di Indonesia.
1. LPPD (Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)**: LPPD adalah laporan yang disusun oleh kepala desa atau yang menjadi pejabat penyelenggara pemerintahan desa lainnya. Laporan ini berisi rangkuman hasil pelaksanaan pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat selama satu tahun anggaran. LPPD juga mencakup aspek keuangan, pembangunan, pemerintahan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan dari LPPD adalah memberikan informasi kepada pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat tentang kondisi pembangunan dan kinerja pemerintahan di desa.
2. **LKPPD (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)**: LKPPD adalah laporan yang dibuat oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini berisi keterangan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh kepala desa atau pejabat penyelenggara pemerintahan desa. LKPPD juga mencakup keterangan tentang penggunaan dana desa dan pengelolaan keuangan desa.
Kedua laporan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Pemerintah daerah dan masyarakat dapat menggunakan laporan ini untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja pemerintahan desa serta mengambil langkah-langkah perbaikan jika diperlukan.
LPPD (Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LKPPD (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) adalah istilah yang berkaitan dengan pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa di Indonesia.
1. LPPD (Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)**: LPPD adalah laporan yang disusun oleh kepala desa atau yang menjadi pejabat penyelenggara pemerintahan desa lainnya. Laporan ini berisi rangkuman hasil pelaksanaan pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat selama satu tahun anggaran. LPPD juga mencakup aspek keuangan, pembangunan, pemerintahan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan dari LPPD adalah memberikan informasi kepada pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat tentang kondisi pembangunan dan kinerja pemerintahan di desa.
2. LKPPD (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)**: LKPPD adalah laporan yang dibuat oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini berisi keterangan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh kepala desa atau pejabat penyelenggara pemerintahan desa. LKPPD juga mencakup keterangan tentang penggunaan dana desa dan pengelolaan keuangan desa.
Kedua laporan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Pemerintah daerah dan masyarakat dapat menggunakan laporan ini untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja pemerintahan desa serta mengambil langkah-langkah perbaikan jika diperlukan.
Komentar
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
948
Populasi
944
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1892
948
Laki-laki
944
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1892
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SUYONO
Sekretaris Desa
TEGUH GIANA
Kasi Kesejahteraan
SUPRIYANTO
Kasi Pelayanan
WAHYUDIANA
Kasi Pemerintahan
TATUN FITNA ARIASIH
Kaur Umum
SAKHERUN
Kaur Perencanaan
SIGIT WAGITO
Kaur Keuangan
DEPI LASPRIATI
Kadus I
AMIN SETIANTO
Kadus II
BISPANTO
Kadus III
PONDEH
Desa Sijenggung
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, 33
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Arsip Artikel
8.533 Kali
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DESA
6.070 Kali
PENGAJIAN AKBAR BERSAMA USTADZAH MUMPUNI HANDAYAYEKTI
5.594 Kali
Laporan Aset Desa
4.468 Kali
PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BARU BAGI MASAYARAKAT DESA SIJENGGUNG
4.195 Kali
MUSRENBANGDES RKP TA 2022 DAN DURKP TA 2023
3.924 Kali
CARA MEMBUAT KTP-ELEKTRONIK (E-KTP) BARU TAHUN 2021
3.659 Kali
ALUR DAN SYARAT PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)
76 Kali
Realisasi APBDes Sijenggung Tahun 2025: Serapan Anggaran Capai 98 Persen
2.023 Kali
Pemerintah Tetapkan Prioritas dan Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
53 Kali
Silaturahmi Cup U40 Desa Sijenggung 2026 Resmi Dibuka: Ajang Mempererat Persaudaraan Lewat Sepak Bola
94 Kali
Peringatan 6 Tahun Kepemimpinan Kepala Desa Sijenggung
89 Kali
Desa Sijenggung Jadi Sorotan TVRI Jawa Tengah dalam Program Desa Digital
136 Kali
Desa Sijenggung Raih Penghargaan Kedua sebagai Desa dengan Capaian Jamban Sehat Terbanyak
169 Kali
PEMERINTAH DESA SIJENGGUNG MENGUCAPKAN: SELAMAT HARI PAHLAWAN, TERUS BERGERAK MELANJUTKAN PERJUANGAN

Gusnar KOBANDAHA
01 Agustus 2025 21:07:14
Meminta format lppd
Administrator (Administrator)
05 Agustus 2025 16:05:37
itu sudah di lampirkan di web