Desa Sijenggung
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - 33
Administrator | 08 Maret 2023 | 10.117 Kali Dibaca
Artikel
Administrators
08 Maret 2023
10.117 Kali Dibaca
LPPD (Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LKPPD (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) adalah istilah yang berkaitan dengan pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa di Indonesia.
1. LPPD (Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)**: LPPD adalah laporan yang disusun oleh kepala desa atau yang menjadi pejabat penyelenggara pemerintahan desa lainnya. Laporan ini berisi rangkuman hasil pelaksanaan pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat selama satu tahun anggaran. LPPD juga mencakup aspek keuangan, pembangunan, pemerintahan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan dari LPPD adalah memberikan informasi kepada pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat tentang kondisi pembangunan dan kinerja pemerintahan di desa.
2. **LKPPD (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)**: LKPPD adalah laporan yang dibuat oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini berisi keterangan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh kepala desa atau pejabat penyelenggara pemerintahan desa. LKPPD juga mencakup keterangan tentang penggunaan dana desa dan pengelolaan keuangan desa.
Kedua laporan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Pemerintah daerah dan masyarakat dapat menggunakan laporan ini untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja pemerintahan desa serta mengambil langkah-langkah perbaikan jika diperlukan.
LPPD (Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LKPPD (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) adalah istilah yang berkaitan dengan pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa di Indonesia.
1. LPPD (Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)**: LPPD adalah laporan yang disusun oleh kepala desa atau yang menjadi pejabat penyelenggara pemerintahan desa lainnya. Laporan ini berisi rangkuman hasil pelaksanaan pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat selama satu tahun anggaran. LPPD juga mencakup aspek keuangan, pembangunan, pemerintahan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan dari LPPD adalah memberikan informasi kepada pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat tentang kondisi pembangunan dan kinerja pemerintahan di desa.
2. LKPPD (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)**: LKPPD adalah laporan yang dibuat oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini berisi keterangan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh kepala desa atau pejabat penyelenggara pemerintahan desa. LKPPD juga mencakup keterangan tentang penggunaan dana desa dan pengelolaan keuangan desa.
Kedua laporan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Pemerintah daerah dan masyarakat dapat menggunakan laporan ini untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja pemerintahan desa serta mengambil langkah-langkah perbaikan jika diperlukan.
Komentar
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
972
Populasi
955
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1927
972
Laki-laki
955
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1927
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SUYONO
Sekretaris Desa
TEGUH GIANA
Kasi Kesejahteraan
SUPRIYANTO
Kasi Pelayanan
WAHYUDIANA
Kasi Pemerintahan
TATUN FITNA ARIASIH
Kaur Umum
SAKHERUN
Kaur Perencanaan
SIGIT WAGITO
Kaur Keuangan
DEPI LASPRIATI
Kadus I
AMIN SETIANTO
Kadus II
BISPANTO
Kadus III
PONDEH
Desa Sijenggung
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, 33
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Arsip Artikel
10.116 Kali
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DESA
6.757 Kali
Laporan Aset Desa
6.676 Kali
PENGAJIAN AKBAR BERSAMA USTADZAH MUMPUNI HANDAYAYEKTI
6.159 Kali
Pemerintah Tetapkan Prioritas dan Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
4.855 Kali
PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BARU BAGI MASAYARAKAT DESA SIJENGGUNG
4.756 Kali
CARA MEMBUAT KTP-ELEKTRONIK (E-KTP) BARU TAHUN 2021
4.546 Kali
MUSRENBANGDES RKP TA 2022 DAN DURKP TA 2023
76 Kali
Pemerintah Desa Sijenggung Sambut Mahasiswa KKN Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Paparkan Program Kerja Pengabdian Masyarakat
47 Kali
Pemerintah Desa Sijenggung Sampaikan Terima Kasih Atas Suksesnya Kegiatan Pembinaan Administrasi PKK
66 Kali
Musdes DTSEN 2026 Desa Sijenggung Perkuat Akurasi Data Sosial dan Ekonomi Masyarakat
71 Kali
Pemerintah Desa Sijenggung Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026
116 Kali
Pemerintah Desa Sijenggung Mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Kepala DISPERMADES PPKB Kabupaten Banjarnegara
66 Kali
Pengumuman Libur Pelayanan Pemdes Sijenggung dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H
85 Kali
Pemerintah Desa Sijenggung Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Gusnar KOBANDAHA
01 Agustus 2025 21:07:14
Meminta format lppd
Administrator (Administrator)
05 Agustus 2025 16:05:37
itu sudah di lampirkan di web