Desa Sijenggung
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - 33
TATUN FITNA ARIASIH | 21 Juli 2025 | 364 Kali Dibaca
Artikel
TATUN FITNA ARIASIHs
21 Juli 2025
364 Kali Dibaca
Pada hari Senin, 21 Juli 2025, Pemerintah Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu, menerima kunjungan Tim Inspektorat Kabupaten Banjarnegara dalam rangka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tindak Lanjut Desa Anti Korupsi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan serta pendampingan kepada pemerintah desa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Tim Inspektorat melakukan evaluasi terhadap tindak lanjut program Desa Anti Korupsi, termasuk dalam hal:
-
Transparansi pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
-
Kepatuhan terhadap regulasi, baik peraturan perundangan maupun kebijakan pemerintah daerah.
-
Peningkatan pelayanan publik di tingkat desa yang mengedepankan prinsip partisipasi dan keterbukaan.
-
Pencegahan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program maupun kegiatan desa.
Monitoring ini dilakukan secara by name atau mandiri, artinya setiap unsur perangkat desa, baik Kasi, Kaur, maupun pelaksana kegiatan, diperiksa dan dievaluasi secara langsung berdasarkan tugas dan fungsi (tusi) masing-masing.
Adapun fokus monitoring dan evaluasi meliputi:
-
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kasi serta Kaur sesuai bidangnya, terutama dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik.
-
Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan desa yang dijalankan oleh TPK maupun pelaksana teknis.
-
Penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap aspek pemerintahan desa.
-
Kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dengan metode evaluasi langsung kepada masing-masing perangkat, Inspektorat dapat memperoleh gambaran nyata mengenai kinerja serta konsistensi Desa Sijenggung dalam menjalankan program Desa Anti Korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, Inspektorat juga memberikan arahan, masukan, serta rekomendasi tindak lanjut yang perlu diperkuat agar Desa Sijenggung dapat menjadi percontohan Desa Anti Korupsi yang konsisten dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah Desa Sijenggung menyambut baik kegiatan monitoring ini dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa demi kesejahteraan masyarakat.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
948
Populasi
943
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1891
948
Laki-laki
943
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1891
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SUYONO
Sekretaris Desa
TEGUH GIANA
Kasi Kesejahteraan
SUPRIYANTO
Kasi Pelayanan
WAHYUDIANA
Kasi Pemerintahan
TATUN FITNA ARIASIH
Kaur Umum
SAKHERUN
Kaur Perencanaan
SIGIT WAGITO
Kaur Keuangan
DEPI LASPRIATI
Kadus I
AMIN SETIANTO
Kadus II
BISPANTO
Kadus III
PONDEH
Desa Sijenggung
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, 33
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Arsip Artikel
9.568 Kali
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DESA
6.420 Kali
PENGAJIAN AKBAR BERSAMA USTADZAH MUMPUNI HANDAYAYEKTI
6.290 Kali
Laporan Aset Desa
5.532 Kali
Pemerintah Tetapkan Prioritas dan Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
4.682 Kali
PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BARU BAGI MASAYARAKAT DESA SIJENGGUNG
4.440 Kali
CARA MEMBUAT KTP-ELEKTRONIK (E-KTP) BARU TAHUN 2021
4.429 Kali
MUSRENBANGDES RKP TA 2022 DAN DURKP TA 2023
62 Kali
Pemdes Sijenggung Tetapkan Libur Idul Fitri 1447 H, Pelayanan Kembali Normal 25 Maret 2026
60 Kali
APBDes Perubahan 2026 Desa Sijenggung Ditetapkan, Fokus Infrastruktur dan Transparansi
134 Kali
Penyesuaian Jam Pelayanan Kantor Desa Sijenggung Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H / 2026 M
75 Kali
Kirab Munggahan dan Tradisi 100 Ambeng di Batu Pertapan SIJENGGUNG
184 Kali
Menyambut Idul Fitri dengan Integritas: Desa Sijenggung Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi dan Pungutan THR
85 Kali
BPBD Kabupaten Banjarnegara Tinjau Lokasi Rawan Banjir di Desa Sijenggung
200 Kali
Panduan Gratifikasi: Wajib Lapor atau Boleh Disimpan

Kirim Komentar