Desa Sijenggung

Kecamatan Banjarmangu
Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah

Artikel

Panduan Gratifikasi: Wajib Lapor atau Boleh Disimpan

Administrators

04 Februari 2026

5 Kali Dibaca

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, Pemerintah Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, baik berupa uang, barang, diskon, komisi, fasilitas, maupun bentuk lainnya yang diterima oleh aparatur pemerintah. Tidak semua gratifikasi boleh diterima tanpa pelaporan. Berikut panduan singkatnya.

Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan

Gratifikasi wajib dilaporkan apabila:

  1. Berhubungan dengan jabatan
    Pemberian diterima karena kedudukan, kewenangan, atau tugas jabatan.

  2. Terindikasi suap atau konflik kepentingan
    Pemberian berasal dari pihak yang memiliki hubungan kerja, proyek, atau kontrak dengan instansi pemerintah.

  3. Batas waktu pelaporan
    Wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja sejak diterima kepada KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan

Gratifikasi tidak wajib dilaporkan jika:

  1. Berasal dari keluarga atau hubungan sosial
    Pemberian dari keluarga inti (orang tua, anak, kakek/nenek) dan hubungan sosial lainnya, selama tidak terdapat konflik kepentingan.

  2. Merupakan fasilitas kedinasan atau publik
    Seperti seminar kit, konsumsi rapat, atau diskon/voucher yang berlaku umum untuk semua peserta.

Ketentuan Nilai Gratifikasi

  • Sesama rekan kerja:
    Maksimal Rp500.000 per orang (total maksimal Rp1.500.000 dari pemberi yang sama).

  • Acara adat atau keagamaan:
    Maksimal Rp1.500.000 per pemberi per peristiwa.

  • Makanan mudah rusak:
    Tidak wajib dilaporkan secara fisik dan dapat langsung dimanfaatkan untuk kegiatan sosial.

Melalui pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan gratifikasi, Pemerintah Desa Sijenggung berharap seluruh perangkat desa dapat bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pemerintahan desa yang bersih.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUYONO

Sekretaris Desa

TEGUH GIANA

Kasi Kesejahteraan

SUPRIYANTO

Kasi Pelayanan

WAHYUDIANA

Kasi Pemerintahan

TATUN FITNA ARIASIH

Kaur Umum

SAKHERUN

Kaur Perencanaan

SIGIT WAGITO

Kaur Keuangan

DEPI LASPRIATI

Kadus I

AMIN SETIANTO

Kadus II

BISPANTO

Kadus III

PONDEH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sijenggung

Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, 33

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.623.910.000,00RP 2.485.204.380,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.469.111.479,00RP 688.410.250,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -110.913.521,00RP 41.639.479,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 27.900.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 808.944.000,00RP 704.992.620,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 73.911.000,00RP 73.991.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 395.155.000,00RP 391.220.760,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 875.000.000,00RP 875.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 440.000.000,00RP 440.000.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 727.002.823,00RP 248.408.250,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.151.265.800,00RP 353.100.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 260.668.656,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 297.774.200,00RP 76.102.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 32.400.000,00RP 10.800.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.292919
Longitude:109.668035

Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa