Desa Sijenggung
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - 33
Administrator | 04 Februari 2026 | 165 Kali Dibaca
Artikel
Administrators
04 Februari 2026
165 Kali Dibaca
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, Pemerintah Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait gratifikasi.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, baik berupa uang, barang, diskon, komisi, fasilitas, maupun bentuk lainnya yang diterima oleh aparatur pemerintah. Tidak semua gratifikasi boleh diterima tanpa pelaporan. Berikut panduan singkatnya.
Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan
Gratifikasi wajib dilaporkan apabila:
-
Berhubungan dengan jabatan
Pemberian diterima karena kedudukan, kewenangan, atau tugas jabatan. -
Terindikasi suap atau konflik kepentingan
Pemberian berasal dari pihak yang memiliki hubungan kerja, proyek, atau kontrak dengan instansi pemerintah. -
Batas waktu pelaporan
Wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja sejak diterima kepada KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan
Gratifikasi tidak wajib dilaporkan jika:
-
Berasal dari keluarga atau hubungan sosial
Pemberian dari keluarga inti (orang tua, anak, kakek/nenek) dan hubungan sosial lainnya, selama tidak terdapat konflik kepentingan. -
Merupakan fasilitas kedinasan atau publik
Seperti seminar kit, konsumsi rapat, atau diskon/voucher yang berlaku umum untuk semua peserta.
Ketentuan Nilai Gratifikasi
-
Sesama rekan kerja:
Maksimal Rp500.000 per orang (total maksimal Rp1.500.000 dari pemberi yang sama). -
Acara adat atau keagamaan:
Maksimal Rp1.500.000 per pemberi per peristiwa. -
Makanan mudah rusak:
Tidak wajib dilaporkan secara fisik dan dapat langsung dimanfaatkan untuk kegiatan sosial.
Melalui pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan gratifikasi, Pemerintah Desa Sijenggung berharap seluruh perangkat desa dapat bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pemerintahan desa yang bersih.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
948
Populasi
943
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1891
948
Laki-laki
943
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1891
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SUYONO
Sekretaris Desa
TEGUH GIANA
Kasi Kesejahteraan
SUPRIYANTO
Kasi Pelayanan
WAHYUDIANA
Kasi Pemerintahan
TATUN FITNA ARIASIH
Kaur Umum
SAKHERUN
Kaur Perencanaan
SIGIT WAGITO
Kaur Keuangan
DEPI LASPRIATI
Kadus I
AMIN SETIANTO
Kadus II
BISPANTO
Kadus III
PONDEH
Desa Sijenggung
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, 33
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Arsip Artikel
9.296 Kali
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DESA
6.331 Kali
PENGAJIAN AKBAR BERSAMA USTADZAH MUMPUNI HANDAYAYEKTI
6.098 Kali
Laporan Aset Desa
5.216 Kali
Pemerintah Tetapkan Prioritas dan Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
4.628 Kali
PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BARU BAGI MASAYARAKAT DESA SIJENGGUNG
4.393 Kali
MUSRENBANGDES RKP TA 2022 DAN DURKP TA 2023
4.322 Kali
CARA MEMBUAT KTP-ELEKTRONIK (E-KTP) BARU TAHUN 2021
16 Kali
Pemdes Sijenggung Tetapkan Libur Idul Fitri 1447 H, Pelayanan Kembali Normal 25 Maret 2026
8 Kali
APBDes Perubahan 2026 Desa Sijenggung Ditetapkan, Fokus Infrastruktur dan Transparansi
114 Kali
Penyesuaian Jam Pelayanan Kantor Desa Sijenggung Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H / 2026 M
56 Kali
Kirab Munggahan dan Tradisi 100 Ambeng di Batu Pertapan SIJENGGUNG
150 Kali
Menyambut Idul Fitri dengan Integritas: Desa Sijenggung Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi dan Pungutan THR
62 Kali
BPBD Kabupaten Banjarnegara Tinjau Lokasi Rawan Banjir di Desa Sijenggung
164 Kali
Panduan Gratifikasi: Wajib Lapor atau Boleh Disimpan

Kirim Komentar