Desa Sijenggung
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - 33
Administrator | 04 Februari 2026 | 283 Kali Dibaca
Artikel
Administrators
04 Februari 2026
283 Kali Dibaca
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, Pemerintah Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait gratifikasi.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, baik berupa uang, barang, diskon, komisi, fasilitas, maupun bentuk lainnya yang diterima oleh aparatur pemerintah. Tidak semua gratifikasi boleh diterima tanpa pelaporan. Berikut panduan singkatnya.
Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan
Gratifikasi wajib dilaporkan apabila:
-
Berhubungan dengan jabatan
Pemberian diterima karena kedudukan, kewenangan, atau tugas jabatan. -
Terindikasi suap atau konflik kepentingan
Pemberian berasal dari pihak yang memiliki hubungan kerja, proyek, atau kontrak dengan instansi pemerintah. -
Batas waktu pelaporan
Wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja sejak diterima kepada KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan
Gratifikasi tidak wajib dilaporkan jika:
-
Berasal dari keluarga atau hubungan sosial
Pemberian dari keluarga inti (orang tua, anak, kakek/nenek) dan hubungan sosial lainnya, selama tidak terdapat konflik kepentingan. -
Merupakan fasilitas kedinasan atau publik
Seperti seminar kit, konsumsi rapat, atau diskon/voucher yang berlaku umum untuk semua peserta.
Ketentuan Nilai Gratifikasi
-
Sesama rekan kerja:
Maksimal Rp500.000 per orang (total maksimal Rp1.500.000 dari pemberi yang sama). -
Acara adat atau keagamaan:
Maksimal Rp1.500.000 per pemberi per peristiwa. -
Makanan mudah rusak:
Tidak wajib dilaporkan secara fisik dan dapat langsung dimanfaatkan untuk kegiatan sosial.
Melalui pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan gratifikasi, Pemerintah Desa Sijenggung berharap seluruh perangkat desa dapat bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pemerintahan desa yang bersih.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
944
Populasi
940
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1884
944
Laki-laki
940
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1884
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SUYONO
Sekretaris Desa
TEGUH GIANA
Kasi Kesejahteraan
SUPRIYANTO
Kasi Pelayanan
WAHYUDIANA
Kasi Pemerintahan
TATUN FITNA ARIASIH
Kaur Umum
SAKHERUN
Kaur Perencanaan
SIGIT WAGITO
Kaur Keuangan
DEPI LASPRIATI
Kadus I
AMIN SETIANTO
Kadus II
BISPANTO
Kadus III
PONDEH
Desa Sijenggung
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, 33
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Arsip Artikel
9.966 Kali
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DESA
6.640 Kali
Laporan Aset Desa
6.610 Kali
PENGAJIAN AKBAR BERSAMA USTADZAH MUMPUNI HANDAYAYEKTI
6.011 Kali
Pemerintah Tetapkan Prioritas dan Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
4.805 Kali
PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BARU BAGI MASAYARAKAT DESA SIJENGGUNG
4.639 Kali
CARA MEMBUAT KTP-ELEKTRONIK (E-KTP) BARU TAHUN 2021
4.527 Kali
MUSRENBANGDES RKP TA 2022 DAN DURKP TA 2023
9 Kali
Musdes DTSEN 2026 Desa Sijenggung Perkuat Akurasi Data Sosial dan Ekonomi Masyarakat
49 Kali
Pemerintah Desa Sijenggung Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026
76 Kali
Pemerintah Desa Sijenggung Mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Kepala DISPERMADES PPKB Kabupaten Banjarnegara
41 Kali
Pengumuman Libur Pelayanan Pemdes Sijenggung dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H
67 Kali
Pemerintah Desa Sijenggung Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
46 Kali
Pendidikan Politik Masyarakat dan Peningkatan Demokrasi Libatkan Generasi Muda
489 Kali
PP 16/2026 Terbit: Revolusi Tata Kelola atau Sekadar Ganti Baju bagi Desa Sijenggung

Kirim Komentar