Desa Sijenggung

Kecamatan Banjarmangu
Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah

Artikel

Menyambut Idul Fitri dengan Integritas: Desa Sijenggung Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi dan Pungutan THR

Administrators

12 Februari 2026

28 Kali Dibaca

SIJENGGUNG – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu, mengambil langkah tegas untuk menjaga kesucian momen lebaran dari praktik korupsi. Melalui Surat Edaran Nomor: 01 Tahun 2026, Kepala Desa Sijenggung, Suyono, secara resmi melarang seluruh aparatur desa untuk menerima gratifikasi maupun melakukan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Desa Sijenggung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta menindaklanjuti Surat Edaran KPK RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

 Larangan Permintaan THR dan Parsel

Dalam edaran tersebut, Pemerintah Desa Sijenggung menekankan bahwa perayaan hari raya harus dilakukan secara wajar dan mematuhi peraturan yang berlaku. Poin utama yang menjadi perhatian masyarakat adalah larangan keras bagi seluruh Aparatur Pemerintah Desa, BPD, dan Pengurus Lembaga Desa untuk melakukan permintaan dana, Permintaan sumbangan, atau Permintaan hadiah sebagai THR.

Larangan ini berlaku baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi Pemerintah Desa kepada masyarakat, perusahaan, atau pelaku usaha di lingkungan desa. Tindakan meminta THR ini dinilai dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

 Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik

Selain masalah gratifikasi, Surat Edaran tersebut juga mengatur penggunaan aset desa. Fasilitas dinas, seperti kendaraan operasional desa, dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik atau liburan hari raya. Aset desa harus tetap digunakan sesuai fungsinya untuk pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan individu perangkat desa.

 Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima Gratifikasi?

Pemerintah Desa Sijenggung menyadari bahwa penolakan gratifikasi terkadang sulit dilakukan secara langsung karena alasan budaya pekewuh. Oleh karena itu, diatur mekanisme pelaporan sebagai berikut:

  1. Aparatur desa yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten dalam waktu 30 hari kerja.
  2. Khusus untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minumanyang mudah rusak/kadaluarsa, barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan dokumentasi penyerahan dan taksiran harganya kepada instansi terkait.

 Himbauan untuk Masyarakat: Jangan Beri Hadiah pada Aparat

Kepala Desa Sijenggung, Suyono, menghimbau kepada seluruh warga, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha di Desa Sijenggung untuk mendukung gerakan ini.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun (uang, parsel, fasilitas, dll) kepada Aparatur Pemerintah Desa. Dukungan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas korupsi," tegas Suyono dalam edaran tersebut.

 Kanal Pengaduan

Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran terhadap edaran ini, seperti oknum perangkat desa yang meminta THR atau menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi yang dijamin kerahasiaannya:

  • Pemerintah Desa Sijenggung
  • Sekretariat UPG Kabupaten Banjarnegara
  • Layanan Informasi Publik KPK:Telepon 198
  • Aplikasi Gratifikasi Online (GOL):https://gol.kpk.go.id
  • WhatsApp KPK:+62811145575

Mari kita jadikan Hari Raya Idul Fitri tahun ini sebagai momentum kemenangan yang sesungguhnya—menang melawan hawa nafsu dan menang melawan korupsi.

 Pemerintah Desa Sijenggung Jalan Raya Sijenggung Km. 11, Kec. Banjarmangu, Banjarnegara Laman: sijenggung.banjarnegara.desa.id

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUYONO

Sekretaris Desa

TEGUH GIANA

Kasi Kesejahteraan

SUPRIYANTO

Kasi Pelayanan

WAHYUDIANA

Kasi Pemerintahan

TATUN FITNA ARIASIH

Kaur Umum

SAKHERUN

Kaur Perencanaan

SIGIT WAGITO

Kaur Keuangan

DEPI LASPRIATI

Kadus I

AMIN SETIANTO

Kadus II

BISPANTO

Kadus III

PONDEH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sijenggung

Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, 33

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.520.038.620,00RP 2.523.368.850,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.443.579.353,00RP 2.397.607.389,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -80.913.521,00RP -120.149.521,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 27.900.000,00RP 27.900.000,00

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.000.000,00RP 3.300.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 704.992.620,00RP 704.992.620,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 73.991.000,00RP 73.991.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 395.155.000,00RP 395.155.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 875.000.000,00RP 875.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 440.000.000,00RP 440.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 3.030.230,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 719.296.567,00RP 705.661.889,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.147.005.800,00RP 1.144.485.500,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 247.168.656,00RP 246.338.500,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 292.681.976,00RP 279.521.500,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 37.426.354,00RP 21.600.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.292919
Longitude:109.668035

Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa