Desa Sijenggung
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - 33
Administrator | 12 Februari 2026 | 28 Kali Dibaca
Artikel
Administrators
12 Februari 2026
28 Kali Dibaca
SIJENGGUNG – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu, mengambil langkah tegas untuk menjaga kesucian momen lebaran dari praktik korupsi. Melalui Surat Edaran Nomor: 01 Tahun 2026, Kepala Desa Sijenggung, Suyono, secara resmi melarang seluruh aparatur desa untuk menerima gratifikasi maupun melakukan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Desa Sijenggung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta menindaklanjuti Surat Edaran KPK RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Larangan Permintaan THR dan Parsel
Dalam edaran tersebut, Pemerintah Desa Sijenggung menekankan bahwa perayaan hari raya harus dilakukan secara wajar dan mematuhi peraturan yang berlaku. Poin utama yang menjadi perhatian masyarakat adalah larangan keras bagi seluruh Aparatur Pemerintah Desa, BPD, dan Pengurus Lembaga Desa untuk melakukan permintaan dana, Permintaan sumbangan, atau Permintaan hadiah sebagai THR.
Larangan ini berlaku baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi Pemerintah Desa kepada masyarakat, perusahaan, atau pelaku usaha di lingkungan desa. Tindakan meminta THR ini dinilai dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik
Selain masalah gratifikasi, Surat Edaran tersebut juga mengatur penggunaan aset desa. Fasilitas dinas, seperti kendaraan operasional desa, dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik atau liburan hari raya. Aset desa harus tetap digunakan sesuai fungsinya untuk pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan individu perangkat desa.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima Gratifikasi?
Pemerintah Desa Sijenggung menyadari bahwa penolakan gratifikasi terkadang sulit dilakukan secara langsung karena alasan budaya pekewuh. Oleh karena itu, diatur mekanisme pelaporan sebagai berikut:
- Aparatur desa yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten dalam waktu 30 hari kerja.
- Khusus untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minumanyang mudah rusak/kadaluarsa, barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan dokumentasi penyerahan dan taksiran harganya kepada instansi terkait.
Himbauan untuk Masyarakat: Jangan Beri Hadiah pada Aparat
Kepala Desa Sijenggung, Suyono, menghimbau kepada seluruh warga, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha di Desa Sijenggung untuk mendukung gerakan ini.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun (uang, parsel, fasilitas, dll) kepada Aparatur Pemerintah Desa. Dukungan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas korupsi," tegas Suyono dalam edaran tersebut.
Kanal Pengaduan
Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran terhadap edaran ini, seperti oknum perangkat desa yang meminta THR atau menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi yang dijamin kerahasiaannya:
- Pemerintah Desa Sijenggung
- Sekretariat UPG Kabupaten Banjarnegara
- Layanan Informasi Publik KPK:Telepon 198
- Aplikasi Gratifikasi Online (GOL):https://gol.kpk.go.id
- WhatsApp KPK:+62811145575
Mari kita jadikan Hari Raya Idul Fitri tahun ini sebagai momentum kemenangan yang sesungguhnya—menang melawan hawa nafsu dan menang melawan korupsi.
Pemerintah Desa Sijenggung Jalan Raya Sijenggung Km. 11, Kec. Banjarmangu, Banjarnegara Laman: sijenggung.banjarnegara.desa.id
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
948
Populasi
944
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1892
948
Laki-laki
944
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1892
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SUYONO
Sekretaris Desa
TEGUH GIANA
Kasi Kesejahteraan
SUPRIYANTO
Kasi Pelayanan
WAHYUDIANA
Kasi Pemerintahan
TATUN FITNA ARIASIH
Kaur Umum
SAKHERUN
Kaur Perencanaan
SIGIT WAGITO
Kaur Keuangan
DEPI LASPRIATI
Kadus I
AMIN SETIANTO
Kadus II
BISPANTO
Kadus III
PONDEH
Desa Sijenggung
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, 33
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Arsip Artikel
8.982 Kali
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DESA
6.190 Kali
PENGAJIAN AKBAR BERSAMA USTADZAH MUMPUNI HANDAYAYEKTI
5.837 Kali
Laporan Aset Desa
4.542 Kali
PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BARU BAGI MASAYARAKAT DESA SIJENGGUNG
4.303 Kali
MUSRENBANGDES RKP TA 2022 DAN DURKP TA 2023
4.264 Kali
Pemerintah Tetapkan Prioritas dan Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
4.136 Kali
CARA MEMBUAT KTP-ELEKTRONIK (E-KTP) BARU TAHUN 2021
27 Kali
Menyambut Idul Fitri dengan Integritas: Desa Sijenggung Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi dan Pungutan THR
11 Kali
BPBD Kabupaten Banjarnegara Tinjau Lokasi Rawan Banjir di Desa Sijenggung
87 Kali
Panduan Gratifikasi: Wajib Lapor atau Boleh Disimpan
99 Kali
Desa Sijenggung Laksanakan Kegiatan Slametan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2026
164 Kali
Realisasi APBDes Sijenggung Tahun 2025: Serapan Anggaran Capai 98 Persen
4.264 Kali
Pemerintah Tetapkan Prioritas dan Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
132 Kali
Silaturahmi Cup U40 Desa Sijenggung 2026 Resmi Dibuka: Ajang Mempererat Persaudaraan Lewat Sepak Bola

Kirim Komentar