You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sijenggung
Sijenggung

Kec. Banjarmangu, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

"DESA SIJENGGUNG YANG MAJU GUYUB RUKUN MBANGUN DESA, JUJUR, ADIL, SEJAHTERA, BERBUDAYA DAN BERAKHLAK MULIA" VISI

PENGUMUMAN PENERIMAAN PERANGKAT DESA SIJENGGUNG Nomor : 01/02/I/DS.SJG/2020

TEGUH GIANA 06 Oktober 2020 Dibaca 426 Kali
PENGUMUMAN PENERIMAAN PERANGKAT DESA SIJENGGUNG Nomor : 01/02/I/DS.SJG/2020

PENGUMUMAN PENERIMAAN

PERANGKAT DESA SIJENGGUNG

Nomor : 01/02/I/DS.SJG/2020

TENTANG PENGANGKATAN

PERANGKAT DESA SIJENGGUNG KECAMATAN BANJARMANGU

KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2020

Diinformasikan kepada warga masyarakat Desa Sijenggung Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara bahwa Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, Desa  sijenggung Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara membuka Pendaftaran Perangkat Desa dengan formasi jabatan sebagai berikut :

Kepala Seksi Pelayanan

A. Persyaratan

1. Persyaratan Umum adaah sebagai berikut :

  1. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yakni Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, Seleksi tertulis Persamaan Lanjutan Setingkat Sekolah Menengah Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaannya oleh Pemerintah;
  2. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat penutupan pendaftaran; ( minimal Lahir tanggal 13 November 2000 dan maksimal lahir 13 November 1978 )
  3. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

 

2. Persyaratan Khusus yakni bersedia menjadi warga setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga ) bulan terhitung setelah di ambil sumpah/pelantikan

3. Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada diktum 1. c. antara lain terdiri atas :

  1. Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk
  2. Surat penyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;
  3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  4. ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  5. akte kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang di ligalisir;
  6. Surat keterangan berbadan sehat Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
  7. Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
  8. Surat ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  9. Surat ijin tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
  10. Surat Ijin tertulis dari Camat bagi anggota BPD;
  11. Keputusan Bupati tentang Pemberhentian sebagai Kepala Desa bagi Kepala Desa;
  12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
  13. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
  14. Daftar Riwayat Hidup;
  15. Sertifikat Komputer
  16. Pas photo terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar Masing-masing surat dibuat rangkap 2 (dua) dimasukan stopmap ( amplop ) warna kuning.

berkas persyaratan tersebut dapat di download di LAMPIRAN pengumuman ini

 

Bagian depan stopmap ditulis :Berkas Pendaftaran Calon Perangkat Desa Sijenggung Nama Pelamar, Alamat Lengkap dan Nomor Handphone yang bisa dihubungi.

B. Waktu & Tempat Pendaftaran, dan Ketentuan Lainnya

1. Waktu Pendaftaran :

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan 02 November 2020 setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 di Kantor Kepala Desa sijenggung

2. Pendaftaran selama 14 (empat belas) hari kerja, apabila jumlah pendaftar yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang maka pendaftaran akan dibuka kembali selama 7 hari kerja, apabila setelah perpanjangan pendaftaran belum pendaftar yang memenuhi persyaratan masih kurang dari 2 (dua) orang maka pendafatar akan dibuka kembali selama 7 hari kerja. Setelah perpanjang waktu pendaftar kedua kali belum juga terpenuhi persayaratan minimal 2 orang maka pengangkatan perangkat desa di tunda.

3. Waktu Pelaksanaan Ujian tertulis dan Praktek oleh Tim Penguji akan di tentukan lebih lanjut oleh PANITIA

4. Bagi Bakal Calon yang dinyatakan lolos persyaratan administrasi di umumkan pada tagggal 03 November 2020

5. Berkas persyaratan di buat rangkap 2 (dua) salah satu bermaterai 6000

Untuk informasi yang lebih jelas bakal calon dapat berkonsultasi dengan Panitia atau akses link di bawah ini untuk pengisian formulir pendaftaran online 

FORMULIR PENDAFTARAN ONLINE

Kontak Panitia:

( Pratno ) 0821-3627-2665

(Teguh G ) 0822-2353-6812

 

                                         KETUA PANITIA

 

                                          TTD

                                          PRATNO

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.140.025.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.590.960.123,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 11.639.479,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 27.900.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 3.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 808.944.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 30.026.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 395.155.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 875.000.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 722.344.823,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 821.815.300,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 46.800.000,00
0%