Desa Sijenggung
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - 33
TATUN FITNA ARIASIH | 24 Agustus 2021 | 3.389 Kali Dibaca
Artikel
TATUN FITNA ARIASIH
24 Agustus 2021
3.389 Kali Dibaca
Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah penanda identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang telah menginjak usia 17 tahun. KTP yang diterbitkan oleh instansi pelaksana berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib dimiliki apabila telah cukup umur guna penanda bahwa seseorang tersebut adalah warga negara asli Indonesia.
Sistem KTP yang berlaku saat ini adalah e-KTP seumur hidup, artinya seseorang hanya perlu membuat KTP baru 1 kali saja selama hidupnya. KTP sangat penting karena dapat digunakan sebagai syarat pembuatan dokumen lain seperti paspor dan Surat Izin Mengemudi atau SIM sebagai bukti identifikasi diri.
Berikut beberapa persyaratan dan dokumen penunjang yang wajib disiapkan dalam proses pembuatan e-Ktp:
- Berusia 17 tahun.
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) atau dari Pemerintahan Desa setempat.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat.
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor Kecamatan untuk melakukan perekaman tanda tangan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
- Setelah selesai perekaman, warga masyarakat akan mendapatkan surat keterangan penduduk sementara dari kantor Kecematan setempat yang dapat digunakan untuk melakukan semua pelayanan masyarakat.
- Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.
- Warga Masyarakat juga dapat menggunakan jasa COD (Cash On Delivery) setelah melakukan perekaman e-KTP di Kecamatan atau Dindukcapil Banjarnegara untuk selanjutnya e-KTP yang sudah jadi akan diantar langsung oleh Petugas Pos Indonesia ke rumah masing-masing sesuai alamat terlampir dengan membayar Rp. 10.000.
Contok KTP Elektronik yang sudah tercetak:
.jpg)
Komentar
Admin Sijenggung
19 Mei 2022 04:46:53
@yongki untuk perubahan alamat silahakan datang ke kantor desa dan menemuai Kasi pemerintahan agar pergantian alamat bisa di proses dengan membawa data dukung 1. KK asli 2. KTP asli 3. Akta Kelahiran
Bangun Santosa
01 Agustus 2022 23:22:13
Gimana bikin KTP online
ADMIN SIJENGGUNG
04 Agustus 2022 02:51:42
@BANGUN Untuk pembuatan E-KTP Online silahkan datang ke kantor desa untuk menemui Kasi pemerintahan agar perubahan E-KTP bisa diproses. Pembuatan E-Ktp bisa dilakukan secara online hanya untuk proses perubahan data seperti perubahan alamat rumah, status penduduk, dan rusak. Untuk proses kehilangan E-Ktp bisa dirubah secara online setelah sebelumnya meminta surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat. Pelayanan E-KTP Online tidak berlaku untuk warga yang belum melakukan rekam data dari kecamatan.
Widi Nifianto
13 Juli 2024 05:02:03
Buwat katepe
ADMIN DESA SIJENGGUNG
15 Juli 2024 08:47:04
@Bangun: Untuk pembuatan E-Ktp bagi yang belum perekaman silahkan datang ke kantor desa untuk membuat srat pengantar ke Kecamatan Banjarmangu dan untuk yang sdah pernah membuat E-Ktp tapi hilang juga bisa meminta surat kehilanagan untuk dubawa ke Polsek dan kembali lagi ke Desa untuk proses cetak ulang E-Ktp
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
952
Populasi
946
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1898
952
LAKI-LAKI
946
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1898
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SUYONO
Sekretaris Desa
TEGUH GIANA
Kasi Kesejahteraan
SUPRIYANTO
Kasi Pelayanan
WAHYUDIANA
Kasi Pemerintahan
TATUN FITNA ARIASIH
Kaur Umum
SAKHERUN
Kaur Perencanaan
SIGIT WAGITO
Kaur Keuangan
DEPI LASPRIATI
Kadus I
AMIN SETIANTO
Kadus II
BISPANTO
Kadus III
PONDEH
Desa Sijenggung
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, 33
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Arsip Artikel
7.881 Kali
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DESA
5.668 Kali
PENGAJIAN AKBAR BERSAMA USTADZAH MUMPUNI HANDAYAYEKTI
5.096 Kali
Laporan Aset Desa
4.259 Kali
PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BARU BAGI MASAYARAKAT DESA SIJENGGUNG
3.931 Kali
MUSRENBANGDES RKP TA 2022 DAN DURKP TA 2023
3.389 Kali
CARA MEMBUAT KTP-ELEKTRONIK (E-KTP) BARU TAHUN 2021
3.296 Kali
ALUR DAN SYARAT PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)
107 Kali
SEMANGAT SANTRI MENGAWAL INDONESIA MERDEKA MENUJU PERADABAN DUNIA
98 Kali
RAPAT SENENAN PEMERINTAH DESA SIJENGGUNG, HARI SENIN, 29 SEPTEMBER 2025
140 Kali
PELAYANAN DESA SIJENGGUNG PINDAH SEMENTARA
120 Kali
MUSDES PENETAPAN RKPDes TA 2026 DAN DURKP 2027
106 Kali
RAPAT SENENAN PEMERINTAH DESA SIJENGGUNG HARI SENIN, TANGGAL 1 SEPTEMBER 2025
196 Kali
MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) DESA SIJENGGUNG OLEH KEC. BANJARMANGU
172 Kali
MALAM TIRAKATAN HUT RI KE-80 DAN KOORDINASI KELEMBAGAAN DESA SIJENGGUNG

Youngky Steven Arifin
17 Mei 2022 06:59:18
merubah alamat KTP sesuai dengan alamat KK