
Desa Sijenggung
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - 33
TATUN FITNA ARIASIH | 21 24-0 10:30:30 | 2.218 Kali Dibaca

Artikel
TATUN FITNA ARIASIH
21 24-0 10:30:30
2.218 Kali Dibaca
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya yang merupakan bukti sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Kartu keluarga adalah dasar bagi pembuatan e-KTP, Jadi data identitas anda di e-KTP mengacu pada data identitas anda di KK, meliputi NIK, alamat domisili, dan lain - lain.
Berikut langkah - langkah pembuatan Kartu Keluarga (KK):
1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW atau langsung mendatangi Kantor Kepala Desa Sijenggung untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga
2. Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah atau akte cerai bagi yang membuat KK karena perceraian.
3. Untuk penambahan anggota keluarga baru menyertakan foto copy akta kelahiran anak terbaru atau surat kelahiran dari rumah sakit
4. Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk datang)
Lalu persyaratan berikut untuk rincian kasusnya:
Untuk kasus penambahan anggota keluarga karena kelahiran maka syarat yang harus dibawa
1.Surat pengantar dari RT/RW
2. Kartu Keluarga yang lama/ dan foto kopi KK yang telah dilegalisir
3. Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
4. Fotokopi akte nikah orang tua , Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit.
Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
1. Surat pengantar dari RT/RW
2. Kartu Keluarga yang lama dan Kartu Keluarga yang ditumpangi.
3. Surat Keterangan Pindah Datang
4. Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
5. Paspor, Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)
Untuk kasus pengurangan anggota keluarga
1. Surat pengantar dari RT/RW
2. Kartu Keluarga yang lama
3. Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
4. Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)
Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
1. Surat pengantar dari RT/RW
2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
3. Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
4. Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing
Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di Kantor Pemerintahan Desa Sijenggung dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda bisa menemui Operator Siak Desa untuk proses input data dan menunggu proses percetakan KK paling lambat 2 kali 24 jam karena menunggu proses validasi terlebih dahulu dari kecamatan dan dindukcapil Kabupaten Banjarnegara. Anda juga bisa langsung pergi ke kantor Kecamatan Banjarmangu untuk proses penerbitan kartu keluarga yang sekiranya mendesak dan bisa ditunggu kurang lebih 1 s/d 2 jam atau bisa dititipkan ke petugas kecamatan untuk selanjutnya dari kecamtan bisa dikirim ke Kantor Desa Sijenggung selambat-lambatnya satu minggu.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
938

Populasi
932

Populasi
1870
938
LAKI-LAKI
932
PEREMPUAN
1870
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
SUYONO

Sekretaris Desa
TEGUH GIANA

Kasi Pemerintahan
TATUN FITNA ARIASIH

Kasi Kesejahteraan
SUPRIYANTO

Kasi Pelayanan
WAHYUDIANA

Kaur Umum
SAKHERUN

Kaur Perencanaan
SIGIT WAGITO

Kaur Keuangan
DEPI LASPRIATI

Kadus I
AMIN SETIANTO

Kadus II
BISPANTO

Kadus III
PONDEH



Desa Sijenggung
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, 33
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Arsip Artikel

6.173 Kali
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DESA

4.343 Kali
PENGAJIAN AKBAR BERSAMA USTADZAH MUMPUNI HANDAYAYEKTI

3.682 Kali
PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BARU BAGI MASAYARAKAT DESA SIJENGGUNG

3.499 Kali
MUSRENBANGDES RKP TA 2022 DAN DURKP TA 2023

3.483 Kali
Laporan Aset Desa

2.358 Kali
CARA MEMBUAT KTP-ELEKTRONIK (E-KTP) BARU TAHUN 2021

2.218 Kali
ALUR DAN SYARAT PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

26 Kali
Desa Sijenggung Raih Penghargaan Desa Cantik 2024 Tingkat Provinsi

75 Kali
Pemerintah Desa Sijenggung Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

177 Kali
SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANJARNEGARA PERIODE 2025 S/D 2030

151 Kali
SELAMAT MEMASUKI PURNA TUGAS PJ BUPATI BANJARNEGARA TAHUN 2024

218 Kali
BUDAYA KEARIFAN LOKAL ( REWAHAN ) DESA SIJENGGUNG

157 Kali
KUNJUNGAN INSPPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH DALAM KEGIATAN MONITORING DESA ANTI KORUPSI

256 Kali
PENGUMUMAN LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA PEMERINTAH DESA SIJENGGUNG TAHUN 2025
Kirim Komentar