Desa Sijenggung
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - 33
TATUN FITNA ARIASIH | 24 Agustus 2021 | 4.045 Kali Dibaca
Artikel
TATUN FITNA ARIASIHs
24 Agustus 2021
4.045 Kali Dibaca
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya yang merupakan bukti sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Kartu keluarga adalah dasar bagi pembuatan e-KTP, Jadi data identitas anda di e-KTP mengacu pada data identitas anda di KK, meliputi NIK, alamat domisili, dan lain - lain.
Berikut langkah - langkah pembuatan Kartu Keluarga (KK):
1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW atau langsung mendatangi Kantor Kepala Desa Sijenggung untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga
2. Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah atau akte cerai bagi yang membuat KK karena perceraian.
3. Untuk penambahan anggota keluarga baru menyertakan foto copy akta kelahiran anak terbaru atau surat kelahiran dari rumah sakit
4. Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk datang)
Lalu persyaratan berikut untuk rincian kasusnya:
Untuk kasus penambahan anggota keluarga karena kelahiran maka syarat yang harus dibawa
1.Surat pengantar dari RT/RW
2. Kartu Keluarga yang lama/ dan foto kopi KK yang telah dilegalisir
3. Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
4. Fotokopi akte nikah orang tua , Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit.
Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
1. Surat pengantar dari RT/RW
2. Kartu Keluarga yang lama dan Kartu Keluarga yang ditumpangi.
3. Surat Keterangan Pindah Datang
4. Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
5. Paspor, Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)
Untuk kasus pengurangan anggota keluarga
1. Surat pengantar dari RT/RW
2. Kartu Keluarga yang lama
3. Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
4. Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)
Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
1. Surat pengantar dari RT/RW
2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
3. Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
4. Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing
Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di Kantor Pemerintahan Desa Sijenggung dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda bisa menemui Operator Siak Desa untuk proses input data dan menunggu proses percetakan KK paling lambat 2 kali 24 jam karena menunggu proses validasi terlebih dahulu dari kecamatan dan dindukcapil Kabupaten Banjarnegara. Anda juga bisa langsung pergi ke kantor Kecamatan Banjarmangu untuk proses penerbitan kartu keluarga yang sekiranya mendesak dan bisa ditunggu kurang lebih 1 s/d 2 jam atau bisa dititipkan ke petugas kecamatan untuk selanjutnya dari kecamtan bisa dikirim ke Kantor Desa Sijenggung selambat-lambatnya satu minggu.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
956
Populasi
950
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1906
956
Laki-laki
950
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1906
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SUYONO
Sekretaris Desa
TEGUH GIANA
Kasi Kesejahteraan
SUPRIYANTO
Kasi Pelayanan
WAHYUDIANA
Kasi Pemerintahan
TATUN FITNA ARIASIH
Kaur Umum
SAKHERUN
Kaur Perencanaan
SIGIT WAGITO
Kaur Keuangan
DEPI LASPRIATI
Kadus I
AMIN SETIANTO
Kadus II
BISPANTO
Kadus III
PONDEH
Desa Sijenggung
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, 33
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Arsip Artikel
9.730 Kali
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DESA
6.479 Kali
PENGAJIAN AKBAR BERSAMA USTADZAH MUMPUNI HANDAYAYEKTI
6.443 Kali
Laporan Aset Desa
5.763 Kali
Pemerintah Tetapkan Prioritas dan Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
4.721 Kali
PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BARU BAGI MASAYARAKAT DESA SIJENGGUNG
4.489 Kali
CARA MEMBUAT KTP-ELEKTRONIK (E-KTP) BARU TAHUN 2021
4.474 Kali
MUSRENBANGDES RKP TA 2022 DAN DURKP TA 2023
83 Kali
PP 16/2026 Terbit: Revolusi Tata Kelola atau Sekadar Ganti Baju bagi Desa Sijenggung
105 Kali
Pemdes Sijenggung Tetapkan Libur Idul Fitri 1447 H, Pelayanan Kembali Normal 25 Maret 2026
121 Kali
APBDes Perubahan 2026 Desa Sijenggung Ditetapkan, Fokus Infrastruktur dan Transparansi
157 Kali
Penyesuaian Jam Pelayanan Kantor Desa Sijenggung Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H / 2026 M
90 Kali
Kirab Munggahan dan Tradisi 100 Ambeng di Batu Pertapan SIJENGGUNG
223 Kali
Menyambut Idul Fitri dengan Integritas: Desa Sijenggung Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi dan Pungutan THR
103 Kali
BPBD Kabupaten Banjarnegara Tinjau Lokasi Rawan Banjir di Desa Sijenggung

Kirim Komentar