Desa Sijenggung

Kecamatan Banjarmangu
Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah

Artikel

ALUR DAN SYARAT PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

TATUN FITNA ARIASIH

21 24-0 10:30:30

2.218 Kali Dibaca

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya yang merupakan bukti sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan  susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan. 

Kartu keluarga adalah dasar bagi pembuatan e-KTP, Jadi data identitas anda di e-KTP mengacu pada data identitas anda di KK, meliputi NIK, alamat domisili, dan lain - lain.

Berikut langkah - langkah pembuatan Kartu Keluarga (KK):

1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW atau langsung mendatangi Kantor Kepala Desa Sijenggung untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga

2. Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah atau akte cerai bagi yang membuat KK karena perceraian.

3. Untuk penambahan anggota keluarga baru menyertakan foto copy akta kelahiran anak terbaru atau surat kelahiran dari rumah sakit

4. Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk datang)

 

Lalu persyaratan berikut untuk rincian kasusnya:

Untuk kasus penambahan anggota keluarga karena kelahiran maka syarat yang harus dibawa

1.Surat pengantar dari RT/RW

2. Kartu Keluarga yang lama/ dan foto kopi KK yang telah dilegalisir

3. Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.

4. Fotokopi akte nikah orang tua , Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit.


Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :

1. Surat pengantar dari RT/RW

2. Kartu Keluarga yang lama dan Kartu Keluarga yang ditumpangi.

3. Surat Keterangan Pindah Datang 

4. Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.

5. Paspor, Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)

 

Untuk kasus pengurangan anggota keluarga

1. Surat pengantar dari RT/RW

2. Kartu Keluarga yang lama

3. Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)

4. Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)

 

Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :

1. Surat pengantar dari RT/RW

2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

3. Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )

4. Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga

5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing

       Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di Kantor Pemerintahan Desa Sijenggung dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda bisa menemui Operator Siak Desa untuk proses input data dan menunggu proses percetakan KK paling lambat 2 kali 24 jam karena menunggu proses validasi terlebih dahulu dari kecamatan dan dindukcapil Kabupaten Banjarnegara.  Anda juga bisa langsung pergi ke kantor Kecamatan Banjarmangu untuk proses penerbitan kartu keluarga yang sekiranya mendesak dan bisa ditunggu  kurang lebih 1 s/d 2 jam atau bisa dititipkan ke petugas kecamatan untuk selanjutnya dari kecamtan bisa dikirim ke Kantor Desa Sijenggung selambat-lambatnya satu minggu.  

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUYONO

Sekretaris Desa

TEGUH GIANA

Kasi Pemerintahan

TATUN FITNA ARIASIH

Kasi Kesejahteraan

SUPRIYANTO

Kasi Pelayanan

WAHYUDIANA

Kaur Umum

SAKHERUN

Kaur Perencanaan

SIGIT WAGITO

Kaur Keuangan

DEPI LASPRIATI

Kadus I

AMIN SETIANTO

Kadus II

BISPANTO

Kadus III

PONDEH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sijenggung

Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, 33

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.140.025.000,00RP 97.478.600,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.151.664.479,00RP 114.017.250,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 11.639.479,00RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 27.900.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 808.944.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 30.026.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 395.155.000,00RP 97.478.600,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 875.000.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 407.690.844,00RP 83.717.250,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 442.239.848,00RP 7.200.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.254.933.787,00RP 23.100.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 46.800.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - 33

Buka Peta

Wilayah Desa