Desa Sijenggung
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - 33
TATUN FITNA ARIASIH | 24 Agustus 2021 | 4.258 Kali Dibaca
Artikel
TATUN FITNA ARIASIH
24 Agustus 2021
4.258 Kali Dibaca
Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik. Sebagai generasi penerus bangsa, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya.
Demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika Anda memiliki anggota keluarga baru, segera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda ke dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran. Membuat akta kelahiran sangat penting agar anak memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya. Ketika bayi yang baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran, si bayi akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Banjarnegara.
Syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
- Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dibuktikan dengan stempel dari dinas kesehatan terkait
- Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua dilegalisir KUA
- KK dan e-KTP orangtua yang asli atau fotokopi untuk scant data
- Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
Tahapan pembuatan Akta Kelahiran Baru:
Tahap Pertama : Pemohon atau pelapor mengumpulkan syarat administrasi
- Mengumpulkan syarat pembuatan akta kelahiran sesuai yang tertera di atas.
Tahap Kedua: Input data melalui Petugas Desa Sijenggung
- Petugas Desa menerima persyaratan pemohon
- Petugas Desa menginput permohonan pemohon melalui aplikasi SIAK
- Petugas Desa melakukan scan berkas, kemudian mengunggah persyaratan melalui aplikasi tersebut.
Tahap Ketiga: Pihak Dukcapil memverifikasi kelengkapan pemohon yang diinput oleh petugas desa
- Pihak Dukcapil memverifikasi data inputan admin petugas desa
- Pihak Dukcapil memverifikasi data unggahan persyaratan pemohon
- Pihak Dukcapil memproses dokumen kependudukan, yakni NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, No ID Kepersertaan BPJS Kesehatan bagi bayi
- Pihak Dukcapil mengirim dokumen kependudukan ke desa terkait.
Tahap Keempat: Selesai
Jika semua berkas sudah di urus sebagaimana sesuai dengan ketentuan diatas, maka selesai dan tinggal menunggu saja kurang lebih satu sampai dua minggu sampai pihak capil memferivikasi data input.
Contoh Akta Kelahiran Tahun 2021 yang sudah tercetak:

Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
952
Populasi
946
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1898
952
LAKI-LAKI
946
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1898
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SUYONO
Sekretaris Desa
TEGUH GIANA
Kasi Kesejahteraan
SUPRIYANTO
Kasi Pelayanan
WAHYUDIANA
Kasi Pemerintahan
TATUN FITNA ARIASIH
Kaur Umum
SAKHERUN
Kaur Perencanaan
SIGIT WAGITO
Kaur Keuangan
DEPI LASPRIATI
Kadus I
AMIN SETIANTO
Kadus II
BISPANTO
Kadus III
PONDEH
Desa Sijenggung
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, 33
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Arsip Artikel
7.881 Kali
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DESA
5.668 Kali
PENGAJIAN AKBAR BERSAMA USTADZAH MUMPUNI HANDAYAYEKTI
5.096 Kali
Laporan Aset Desa
4.258 Kali
PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BARU BAGI MASAYARAKAT DESA SIJENGGUNG
3.931 Kali
MUSRENBANGDES RKP TA 2022 DAN DURKP TA 2023
3.389 Kali
CARA MEMBUAT KTP-ELEKTRONIK (E-KTP) BARU TAHUN 2021
3.296 Kali
ALUR DAN SYARAT PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)
106 Kali
SEMANGAT SANTRI MENGAWAL INDONESIA MERDEKA MENUJU PERADABAN DUNIA
98 Kali
RAPAT SENENAN PEMERINTAH DESA SIJENGGUNG, HARI SENIN, 29 SEPTEMBER 2025
140 Kali
PELAYANAN DESA SIJENGGUNG PINDAH SEMENTARA
120 Kali
MUSDES PENETAPAN RKPDes TA 2026 DAN DURKP 2027
106 Kali
RAPAT SENENAN PEMERINTAH DESA SIJENGGUNG HARI SENIN, TANGGAL 1 SEPTEMBER 2025
196 Kali
MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) DESA SIJENGGUNG OLEH KEC. BANJARMANGU
172 Kali
MALAM TIRAKATAN HUT RI KE-80 DAN KOORDINASI KELEMBAGAAN DESA SIJENGGUNG

Kirim Komentar