Dengan adanya pemberlakuan PPKM yang dilakukan berdasarkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat rukun tetangga (RT), diperlukan mekanisme kordinasi dan pengawasan dengan membentuk pos komando tingkat Desa dan Kelurahan dengan memanfaatkan Posko penanganan Covid-19.
Dalam melaksanakan fungsinya, posko tingkat desa dan kelurahan berkordinasi dengan Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan dan Kabupaten, serta unsur TNI dan Polri Kabupaten Banjarnegara.