Gerakan Jateng di rumah saja, berlaku untuk seluruh wilayah di Jawa Tengah selama dua hari secara serentak yaitu sabtu dan minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021. Dalam surat edaran berisi himbauan untuk melakukan penutupan pada tempat-tempat ramai seperti pasar, toko-toko, dan tempat pariwisata yang nantinya akan menimbulakan kerumunan warga.
.jpg)
Selama kebijakan tersebut diberlakukan, pemerintah akan memanfaatkan kesempatan yang ada untuk melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan. Namun demikian, untuk pelayanan umum seperti kesehatan dan transportasi publik tetap beraktivitas dengan pengetatan. Berikut surat edaran dari Gubernur Jawa tengah dengan nomor surat : 443.5/000/933;

Komentar yang terbit pada artikel "GERAKAN JATENG DI RUMAH SAJA"