
Pajak bumi dan bangunan atau biasa disingkat PBB, adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang pribadi atau badan yang memiliki suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat padanya. Jadi jika memiliki rumah, bahkan bangunan dan lahan yang menjadi tempat usaha berjalan, warga masyarakat wajib membayar pajak atas properti tersebut.
Kegiatan Pemungutan pajak PBB di Desa Sijenggung dilaksanakan serentak pada hari Kamis, 25 Maret 2021 berlokasi di Balai Desa Sijenggung dengan didampingi oleh Kepala Desa Sijenggung, Bp. Suyono. Pembagian Pbb dibagi berdasarkan kelompok dusun yang diberi tanggung jawab oleh masing-masing pemangku wilayah.