You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sijenggung
Sijenggung

Kec. Banjarmangu, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

"DESA SIJENGGUNG YANG MAJU GUYUB RUKUN MBANGUN DESA, JUJUR, ADIL, SEJAHTERA, BERBUDAYA DAN BERAKHLAK MULIA" VISI

PEMBAGIAN PAJAK PBB SERENTAK

TATUN FITNA ARIASIH 25 Maret 2021 Dibaca 336 Kali
PEMBAGIAN PAJAK PBB SERENTAK

Pajak bumi dan bangunan atau biasa disingkat PBB, adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang pribadi atau badan yang memiliki suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat padanya. Jadi jika memiliki rumah, bahkan bangunan dan lahan yang menjadi tempat usaha berjalan, warga masyarakat wajib membayar pajak atas properti tersebut. 

 

Kegiatan Pemungutan pajak PBB di Desa Sijenggung dilaksanakan serentak pada hari Kamis, 25 Maret 2021 berlokasi di Balai Desa Sijenggung dengan didampingi oleh Kepala Desa Sijenggung, Bp. Suyono. Pembagian Pbb dibagi berdasarkan kelompok dusun yang diberi tanggung jawab oleh masing-masing pemangku wilayah. 

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.140.025.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.590.960.123,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 11.639.479,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 27.900.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 3.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 808.944.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 30.026.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 395.155.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 875.000.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 722.344.823,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 821.815.300,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 46.800.000,00
0%