KEGIATAN BIMTEK PERLUASAN DESA ANTI KORUPSI BERSAMA DESA WAJASARI, KECAMATAN ADIMULYO, KABUPATEN KEBUMEN
Sijenggung, 12 Oktober 2024 tengah melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) terkait perluasan Desa Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Sijenggung bersama Inspektorat Kabupaten Banjarnegara dengan Desa Wajasari, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas jangkauan program pencegahan korupsi di desa-desa yang bertujuan untuk membangun kesadaran dan komitmen desa dalam memberantas korupsi melalui pelatihan dan pembinaan langsung oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Banjarnegara.
Dalam kegiatan ini, Pemerintah Desa Sijenggung dan Inspektorat memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat desa. Peserta bimtek yang terdiri dari aparatur desa, badan permusyawaratan desa, dan pendamping desa Wajasari diajak untuk memahami berbagai regulasi dan kebijakan yang mendukung pencegahan korupsi, serta cara-cara untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi penyalahgunaan anggaran atau wewenang di tingkat desa.
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Desa Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Sijenggung bersama Inspektorat Kabupaten Banjarnegara dengan Desa Wajasari, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, bertujuan untuk memperkuat komitmen kedua desa dalam mencegah dan memberantas korupsi di tingkat lokal.
Salah satu fokus utama dalam bimtek ini adalah membahas 18 indikator Desa Anti Korupsi, yang menjadi acuan dalam penilaian dan pengembangan tata kelola desa yang bersih dan transparan.
Adapun 18 indikator Desa Anti Korupsi tersebut umumnya terdiri dari aspek-aspek berikut:
- Kepemimpinan desa yang berintegritas – Kepala desa dan perangkat desa memiliki komitmen kuat untuk menegakkan prinsip-prinsip antikorupsi.
- Pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar (pungli) – Transparansi dalam pelayanan kepada masyarakat tanpa adanya biaya tersembunyi.
- Transparansi anggaran desa – Pengelolaan dana desa yang terbuka kepada masyarakat, termasuk pelaporan keuangan yang dapat diakses.
- Akuntabilitas dalam penggunaan dana desa – Pemantauan dan pertanggungjawaban setiap pengeluaran anggaran sesuai aturan.
- Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan – Masyarakat dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait pembangunan desa.
- Keterbukaan informasi publik – Desa menyediakan informasi terkait anggaran, kebijakan, dan program secara terbuka kepada masyarakat.
- Pengawasan internal dan eksternal – Pengawasan dari lembaga seperti Inspektorat, serta adanya partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
- Sistem pengaduan masyarakat – Tersedianya mekanisme yang mudah diakses oleh warga untuk melaporkan adanya penyimpangan atau korupsi.
- Kode etik perangkat desa – Penerapan kode etik yang mengatur perilaku aparatur desa dalam menjalankan tugasnya.
- Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) – Musyawarah yang terbuka dan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam pengambilan keputusan.
- Evaluasi program kerja desa – Pelaksanaan evaluasi secara rutin atas program yang telah dijalankan oleh desa.
- Pencegahan konflik kepentingan – Penanganan potensi konflik kepentingan di kalangan aparatur desa dalam pengambilan keputusan.
- Pengelolaan aset desa – Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset yang dimiliki oleh desa.
- Pengelolaan administrasi yang baik – Penataan administrasi desa yang tertib dan rapi, serta sesuai dengan peraturan.
- Laporan keuangan berkala – Desa diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan secara berkala dan transparan.
- Peran serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) – BPD memiliki peran penting dalam mengawasi kebijakan desa dan anggaran.
- Program pencegahan korupsi desa – Penerapan program-program yang secara aktif mencegah praktik korupsi di desa.
- Sanksi tegas atas pelanggaran – Penegakan hukum yang tegas terhadap aparatur desa yang melakukan korupsi.
Pembahasan 18 indikator ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aspek yang mendukung terwujudnya Desa Anti Korupsi dapat diterapkan dengan baik. Kegiatan bimtek ini memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan masyarakat tentang pentingnya tata kelola yang bersih dan transparan, serta bagaimana menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi melalui langkah-langkah nyata yang sesuai dengan indikator tersebut.
Kerjasama antara desa dari dua kabupaten ini (Banjarnegara dan Kebumen) menunjukkan bahwa program Desa Anti Korupsi tidak hanya melibatkan satu wilayah, tetapi juga menginspirasi dan memperluas pengaruhnya ke desa-desa di sekitarnya. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak desa yang menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih, guna menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Kirim Komentar