You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sijenggung
Sijenggung

Kec. Banjarmangu, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

"DESA SIJENGGUNG YANG MAJU GUYUB RUKUN MBANGUN DESA, JUJUR, ADIL, SEJAHTERA, BERBUDAYA DAN BERAKHLAK MULIA" VISI

PENERIMAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT DD)DESA SIJENGGUNG

TATUN FITNA ARIASIH 21 April 2024 Dibaca 192 Kali
PENERIMAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT DD)DESA SIJENGGUNG

Kantor Desa Sijenggung, pada hari Senin, 22 April 2024 tengah mengadakan Penerimaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang dihadiri oleh 17 Orang Penerima bantuan.

Penerimaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) adalah program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada masyarakat desa yang terdampak oleh pandemi COVID-19. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi.

WhatsApp Image 2024-06-25 at 11-07-50 

Berikut adalah beberapa informasi penting mengenai penerimaan BLT DD:

Syarat Penerima BLT DD

  1. Warga Desa: Penerima harus merupakan warga desa yang tercatat dalam data kependudukan desa.
  2. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Program ini prioritaskan keluarga miskin atau rentan miskin yang belum menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.
  3. Kehilangan Mata Pencaharian: Masyarakat yang kehilangan mata pencaharian atau mengalami penurunan penghasilan yang signifikan.
  4. Tidak Mampu Secara Ekonomi: Keluarga yang memiliki anggota rumah tangga rentan sakit menahun/kronis.
  5. Mempunyai Anak atau Lansia: Keluarga yang memiliki anggota rumah tangga lansia atau balita.

WhatsApp Image 2024-06-25 at 11-07-34  WhatsApp Image 2024-06-25 at 11-07-41 

Proses Penyaluran BLT DD

  1. Pendataan dan Verifikasi: Pendataan dilakukan oleh pemerintah desa melalui RT/RW setempat dan diverifikasi oleh pemerintah desa bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
  2. Penetapan Penerima: Daftar calon penerima BLT DD ditetapkan melalui musyawarah desa khusus.
  3. Penyaluran Dana: Dana disalurkan langsung ke rekening penerima atau diberikan secara tunai melalui mekanisme yang diatur oleh pemerintah desa. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan.
  4. Pelaporan dan Transparansi: Pemerintah desa wajib melaporkan penyaluran dana BLT DD dan memastikan transparansi penggunaan dana.

Tujuan BLT DD

  • Meningkatkan Daya Beli: Membantu masyarakat desa untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
  • Mengurangi Dampak Ekonomi Pandemi: Meringankan beban ekonomi keluarga yang terdampak oleh pandemi.
  • Memperkuat Jaring Pengaman Sosial: Menambah program jaring pengaman sosial yang telah ada untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan bantuan.

Pengawasan dan Pengendalian

  • Pemerintah Pusat dan Daerah: Mengawasi pelaksanaan penyaluran dana untuk memastikan tepat sasaran.
  • Masyarakat: Diharapkan ikut serta dalam mengawasi pelaksanaan BLT DD di desa mereka masing-masing untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Dengan adanya BLT DD, diharapkan masyarakat desa yang terdampak oleh pandemi COVID-19 dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan memulihkan kondisi ekonomi mereka secara bertahap.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.140.025.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.590.960.123,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 11.639.479,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 27.900.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 3.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 808.944.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 30.026.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 395.155.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 875.000.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 722.344.823,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 821.815.300,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 46.800.000,00
0%