Desa Sijenggung
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - 33
Administrator | 17 Januari 2024 | 936 Kali Dibaca
Artikel
Administrators
17 Januari 2024
936 Kali Dibaca
LPPD (Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LKPPD (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) adalah istilah yang berkaitan dengan pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa di Indonesia.
1. LPPD (Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa): LPPD adalah laporan yang disusun oleh kepala desa atau yang menjadi pejabat penyelenggara pemerintahan desa lainnya. Laporan ini berisi rangkuman hasil pelaksanaan pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat selama satu tahun anggaran. LPPD juga mencakup aspek keuangan, pembangunan, pemerintahan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan dari LPPD adalah memberikan informasi kepada pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat tentang kondisi pembangunan dan kinerja pemerintahan di desa.
2. LKPPD (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa): LKPPD adalah laporan yang dibuat oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini berisi keterangan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh kepala desa atau pejabat penyelenggara pemerintahan desa. LKPPD juga mencakup keterangan tentang penggunaan dana desa dan pengelolaan keuangan desa.
Kedua laporan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Pemerintah daerah dan masyarakat dapat menggunakan laporan ini untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja pemerintahan desa serta mengambil langkah-langkah perbaikan jika diperlukan.
LPPD (Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LKPPD (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) adalah istilah yang berkaitan dengan pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa di Indonesia.
1. LPPD (Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa): LPPD adalah laporan yang disusun oleh kepala desa atau yang menjadi pejabat penyelenggara pemerintahan desa lainnya. Laporan ini berisi rangkuman hasil pelaksanaan pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat selama satu tahun anggaran. LPPD juga mencakup aspek keuangan, pembangunan, pemerintahan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan dari LPPD adalah memberikan informasi kepada pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat tentang kondisi pembangunan dan kinerja pemerintahan di desa.
2. LKPPD (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa): LKPPD adalah laporan yang dibuat oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini berisi keterangan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh kepala desa atau pejabat penyelenggara pemerintahan desa. LKPPD juga mencakup keterangan tentang penggunaan dana desa dan pengelolaan keuangan desa.
Kedua laporan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Pemerintah daerah dan masyarakat dapat menggunakan laporan ini untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja pemerintahan desa serta mengambil langkah-langkah perbaikan jika diperlukan.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
948
Populasi
943
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1891
948
Laki-laki
943
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1891
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SUYONO
Sekretaris Desa
TEGUH GIANA
Kasi Kesejahteraan
SUPRIYANTO
Kasi Pelayanan
WAHYUDIANA
Kasi Pemerintahan
TATUN FITNA ARIASIH
Kaur Umum
SAKHERUN
Kaur Perencanaan
SIGIT WAGITO
Kaur Keuangan
DEPI LASPRIATI
Kadus I
AMIN SETIANTO
Kadus II
BISPANTO
Kadus III
PONDEH
Desa Sijenggung
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, 33
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Arsip Artikel
9.415 Kali
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DESA
6.355 Kali
PENGAJIAN AKBAR BERSAMA USTADZAH MUMPUNI HANDAYAYEKTI
6.163 Kali
Laporan Aset Desa
5.326 Kali
Pemerintah Tetapkan Prioritas dan Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
4.647 Kali
PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BARU BAGI MASAYARAKAT DESA SIJENGGUNG
4.406 Kali
MUSRENBANGDES RKP TA 2022 DAN DURKP TA 2023
4.364 Kali
CARA MEMBUAT KTP-ELEKTRONIK (E-KTP) BARU TAHUN 2021
38 Kali
Pemdes Sijenggung Tetapkan Libur Idul Fitri 1447 H, Pelayanan Kembali Normal 25 Maret 2026
22 Kali
APBDes Perubahan 2026 Desa Sijenggung Ditetapkan, Fokus Infrastruktur dan Transparansi
122 Kali
Penyesuaian Jam Pelayanan Kantor Desa Sijenggung Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H / 2026 M
64 Kali
Kirab Munggahan dan Tradisi 100 Ambeng di Batu Pertapan SIJENGGUNG
164 Kali
Menyambut Idul Fitri dengan Integritas: Desa Sijenggung Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi dan Pungutan THR
72 Kali
BPBD Kabupaten Banjarnegara Tinjau Lokasi Rawan Banjir di Desa Sijenggung
179 Kali
Panduan Gratifikasi: Wajib Lapor atau Boleh Disimpan

Kirim Komentar