
Desa Sijenggung
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - 33
TEGUH GIANA | 17 Januari 2024 | 321 Kali Dibaca

Artikel
TEGUH GIANA
17 Januari 2024
321 Kali Dibaca
LPPD (Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LKPPD (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) adalah istilah yang berkaitan dengan pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa di Indonesia.
1. LPPD (Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa): LPPD adalah laporan yang disusun oleh kepala desa atau yang menjadi pejabat penyelenggara pemerintahan desa lainnya. Laporan ini berisi rangkuman hasil pelaksanaan pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat selama satu tahun anggaran. LPPD juga mencakup aspek keuangan, pembangunan, pemerintahan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan dari LPPD adalah memberikan informasi kepada pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat tentang kondisi pembangunan dan kinerja pemerintahan di desa.
2. LKPPD (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa): LKPPD adalah laporan yang dibuat oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini berisi keterangan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh kepala desa atau pejabat penyelenggara pemerintahan desa. LKPPD juga mencakup keterangan tentang penggunaan dana desa dan pengelolaan keuangan desa.
Kedua laporan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Pemerintah daerah dan masyarakat dapat menggunakan laporan ini untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja pemerintahan desa serta mengambil langkah-langkah perbaikan jika diperlukan.
LPPD (Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LKPPD (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) adalah istilah yang berkaitan dengan pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa di Indonesia.
1. LPPD (Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa): LPPD adalah laporan yang disusun oleh kepala desa atau yang menjadi pejabat penyelenggara pemerintahan desa lainnya. Laporan ini berisi rangkuman hasil pelaksanaan pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat selama satu tahun anggaran. LPPD juga mencakup aspek keuangan, pembangunan, pemerintahan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan dari LPPD adalah memberikan informasi kepada pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat tentang kondisi pembangunan dan kinerja pemerintahan di desa.
2. LKPPD (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa): LKPPD adalah laporan yang dibuat oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini berisi keterangan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh kepala desa atau pejabat penyelenggara pemerintahan desa. LKPPD juga mencakup keterangan tentang penggunaan dana desa dan pengelolaan keuangan desa.
Kedua laporan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Pemerintah daerah dan masyarakat dapat menggunakan laporan ini untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja pemerintahan desa serta mengambil langkah-langkah perbaikan jika diperlukan.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
952

Populasi
946

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
1898
952
LAKI-LAKI
946
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1898
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
SUYONO

Sekretaris Desa
TEGUH GIANA

Kasi Pemerintahan
TATUN FITNA ARIASIH

Kasi Kesejahteraan
SUPRIYANTO

Kasi Pelayanan
WAHYUDIANA

Kaur Umum
SAKHERUN

Kaur Perencanaan
SIGIT WAGITO

Kaur Keuangan
DEPI LASPRIATI

Kadus I
AMIN SETIANTO

Kadus II
BISPANTO

Kadus III
PONDEH



Desa Sijenggung
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, 33
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Arsip Artikel

6.974 Kali
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DESA

5.058 Kali
PENGAJIAN AKBAR BERSAMA USTADZAH MUMPUNI HANDAYAYEKTI

3.948 Kali
Laporan Aset Desa

3.843 Kali
PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BARU BAGI MASAYARAKAT DESA SIJENGGUNG

3.602 Kali
MUSRENBANGDES RKP TA 2022 DAN DURKP TA 2023

2.704 Kali
CARA MEMBUAT KTP-ELEKTRONIK (E-KTP) BARU TAHUN 2021

2.633 Kali
ALUR DAN SYARAT PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

11 Kali
MUSYAWARAH DUSUN I (MUSDUS) PERENCANAAN PEMBANGUNAN TAHUN 2026 DESA SIJENGGUNG KECAMATAN BANJARMANGU

77 Kali
PEMERINTAH DESA SIJENGGUNG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2025

671 Kali
JOB FAIR DALAM RANGKA PROGRAM 100 HARI KERJA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANJARNEGARA TH 2025


181 Kali
Desa Sijenggung Raih Penghargaan Desa Cantik 2024 Tingkat Provinsi

184 Kali
Pemerintah Desa Sijenggung Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

21 Kali
Pemerintah Desa Sijenggung Rampungkan LPPD dan LKPPD Akhir Tahun

348 Kali
SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANJARNEGARA PERIODE 2025 S/D 2030
Kirim Komentar